terjadi korupsi di UNIVERSITAS...
pada tahun ajaran 2021-2022 tepatnya pada akhir semester 4 yang saya lalui, kampus merubah kebijakan pembayaran yang awalnya tidak ada masalah jika terlambat membayar selama beberapa minggu setelah UAS, tetapi seketika kampus merubah kebijakan secara dadakan yang berisi pembayaran paling maksimal 1 minggu setelah UAS. masalahnya adalah saya terlambat selama 3 minggu dikarenakan pekerjaan saya sedang sibuk sibuknya waktu itu (saya mahasiswa kelas karyawan yang mana bekerja berbarengan dengan kuliah) sehingga memang belum sempat untuk membayar, dan pada saat saya sudah membayar biaya semesteran saya kampus beralasan tidak bisa menginput nilai karna sistem elearning kusu dosen berganti menjadi semester 5 dan tidak bisa mengakses kembali nilai disemester 4, pada saat itu saya mengambil 23 sks dan mendapat nilai E semua karna terlambat membayar, menurut saya itu sudah termasuk kedalam tindakan korupsi dimana kewajiban saya sudah saya penuhi tetapi hak yang seharusnya saya dapat tidak bisa saya dapatkan, dan berimbas saya harus berkuliah lebih lama lagi, membayar spp lagi untuk mengulang satu semester. Saya kurang tau jika melaporkan disini adalah tempat yang tepat atau tidak, kalaupun semisal kurang tepat, mohon kiranya disambungkan kepada pihak berwenang, karna saya sudah berusaha untuk menyelesaikan internal dengan pihak kampus tetap tidak ada jalan keluar, sebelumnya saya ucapkan terimakasih