ADUAN TERBARU


Ihsani Hamidah
12 Mei 2021, 09:19 WIB Melalui Web Pengaduan
Pembuatan SIKM di Kelurahan
Lokasi Kelurahan Prenggan. nnJauh2 hari keluarga saya sudah mengurus SIKM untuk antisipasi keluar untuk persiapan mengurus pernikahan. Namun ditengah jalan orangtua saya meninggal sehingga saya harus kembali ke kelurahan untuk membuat sikm tersebut. Dan hari sebelumnya saya sudah konsultasi untuk langsung ke kelurahan saja karena data sudah masuk ke sistem kelurahan sayangnya saya dituduh berbohong hingga paling anehnya saya di tes pertanyaan nama, lokasi rumah rt/rw sudah saya jawab sesuai mereka malah menyalahkan bahwa lokasinya bukan disitu dan yang paling kacau malah menyalahkan saya tidak tinggal sesuai ktp walaupun masih satu kelurahan. Sungguh aneh sekali. Saya disuruh membuat ulang kembali melalui surat rt/rw karena sang operator/admin tidak percaya. nnNah, saat menginput kembali sang operator baru menyadari dan mengatakan udah pernah diurus bahwa data udah ada di komputer yang diurus oleh alm.bapak saya. Namun sang operator masih kekeh yang mengambil harus yang membuat tidak bisa diwakilkan oleh saya(sang operator sudah diberitahu ternyata masih tidak menyadari) 😊nnKalau dilihat lebih jauh Pembuatan SIKM ditempat tersebut kurang sesuai apa yang dipersyaratkan pada surat edaran satgas covid pemerintah pusat, contoh:n1. SIKM hanya berlaku 1x perjalanan untuk pergi/bukan pulang pergi. Padahal jika mengacu peraturan bunyinya tidak seperti itu. n2. SIKM tidak dilampirkan bukti lain yang kuat membuktikan bersangkutan bukan mudik/pulang kampung. Orang mau mudik masih bisa dilayani di kelurahan ini. Kalau mengacu peraturan jelas seharusnya tidak boleh.n3. Ketika operator ditanyakan terkait peraturan yang mendasari pembuatan malah kesannya menghakimi/meremehkan sang penanya padahal kalau jujur bilang tidak tahu itu lebih baik dan yang lebih kacau malah menyalahkan yang tidak nyambung. Nah efeknya ketidaktahuan saat saya disitu ada warga luar jogja baru datang mudik tanpa sikm ke tempat mertuanya yang bersangkutan bingung dalam memberikan arahannya.
Anonim
11 Mei 2021, 13:07 WIB Melalui Web Pengaduan
Belok Kiri Ikuti APILL di pere...
Pertama-tama, saya ingin mengapresiasi tentang larangan belok kiri langsung (ikuti lampu APILL) di perempatan SGM dari arah utara (yang belok ke arah Gembiraloka) yang baru diberlakukan pada akhir April kemarin. Mengingat perempatan tersebut kadang terjadi kecelakaan karena banyak sudut mati. nnHanya saja saya amati masih banyak yang belum paham atau tahu mengenai aturan ini. Sangat banyak pengendara mobil dan motor dari arah utara yang mengklakson terus menerus karena tidak melihat tulisan tersebut, sehingga seringkali banyak mobil/motor yang sudah taat dengan aturan tersebut harus mengalah dan terpaksa melanggar aturan dan langsung belok kiri karena tekanan dari kendaraan di belakangnya. nnSetelah saya cek, memang banyak yang tidak bisa melihat tulisan/papan kecil yang terletak di bawah lampu APILL tersebut, terutama yang berada di belakang-belakang (depan rumah pagar hitam Kenari 85 hingga bengkel Rajawali). nnSaran saya, apabila memang aturan baru ini akan dibuat tetap (bukan karena menjelang lebaran), mungkin di beberapa tiang listrik/pohon sebelum lampu APILL tersebut diletakkan papan-papan "belok kiri ikuti APILL", dan juga mungkin diposisikan beberapa polisi lalu lintas selama beberapa minggu di dekat belokan (stempel/Queen's permak jeans) -- jangan di pos polantas yang terletak di sebelah barat, karena sama saja (NB: Polantas tersebut pasti kaget dengan saking banyaknya pelanggaran yang ada setiap jamnya). nnSementara cukup segitu dulu saja sih, tapi misalkan ini hanya untuk sementara/percobaan, mungkin bisa dikaji lagi karena bagaimanapun juga daerah tersebut merupakan daerah padat transportasi untuk orang-orang dari arah utara/barat yang akan menuju ke timur. Kebijakan ini pasti menimbulkan kemacetan cukup parah terutama di jam-jam pulang sekolah (12:00-14:00) dan jam pulang kerja (15:00-17:30). nnTerimakasih banyak :)
Anonim
11 Mei 2021, 09:25 WIB Melalui Web Pengaduan