Selamat pagi Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, pertama-tama perlu kami luruskan bahwa dalam prosedur pengelolaan data usulan bansos tidak mengenal adanya pengalihan seperti yang Saudara/i maksud. Sehingga tidak ada keterkaitan antara aktif dan nonaktifnya kepesertaan bansos dari satu KPM dengan KPM lainnya nnYang ada adalah bahwa kepesertaan penerima bantuan sosial nonaktif dapat terjadi karena beberapa sebab :n1) Terdeteksi tidak padan Capil pada saat proses pemadanan data usulan dengan data kependudukan oleh pemerintah pusat.nMulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.nHal ini dapat terjadi karena kasus-kasus data kependudukan dengan NIK ganda, beda nama, beda susunan keluarga atau dapat juga terjadi sebagai efek dari mutasi kependudukan.nn2. Telah dinyatakan tidak layak oleh Pemerintah Daerah pada proses verifikasi kelayakan penerima bansos sesuai arahan surat edaran Kemensos.nApabila diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut apabila setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar. Dengan demikian data tersebut tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.nnSebagai informasi, status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan bukti identitas yang berlaku (KTP, KK, KKS) untuk dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut. Salahsatunya untuk mengetahui sebab penonaktifan tersebut.nnApabila keluarga ibu Saudara/i merupakan keluarga tidak mampu dan masih membutuhkan bantuan, YBS dapat mengajukan diri kembali sebagai penerima bantuan sosial melalui Kalurahan/Kelurahan setempat sesuai alamat KTP dengan membawa KTP dan KK.nnTerimakasih.
Selamat pagi Saudara/i AnonimnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara/i, pertama-tama perlu kami luruskan bahwa dalam prosedur pengelolaan data usulan bansos tidak mengenal adanya pengalihan seperti yang Saudara/i maksud. Sehingga tidak ada keterkaitan antara aktif dan nonaktifnya kepesertaan bansos dari satu KPM dengan KPM lainnya nnYang ada adalah bahwa kepesertaan penerima bantuan sosial nonaktif dapat terjadi karena beberapa sebab :n1) Terdeteksi tidak padan Capil pada saat proses pemadanan data usulan dengan data kependudukan oleh pemerintah pusat.nMulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.nHal ini dapat terjadi karena kasus-kasus data kependudukan dengan NIK ganda, beda nama, beda susunan keluarga atau dapat juga terjadi sebagai efek dari mutasi kependudukan.nn2. Telah dinyatakan tidak layak oleh Pemerintah Daerah pada proses verifikasi kelayakan penerima bansos sesuai arahan surat edaran Kemensos.nApabila diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut apabila setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar. Dengan demikian data tersebut tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.nnSebagai informasi, status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan bukti identitas yang berlaku (KTP, KK, KKS) untuk dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut. Salahsatunya untuk mengetahui sebab penonaktifan tersebut.nnApabila keluarga ibu Saudara/i merupakan keluarga tidak mampu dan masih membutuhkan bantuan, YBS dapat mengajukan diri kembali sebagai penerima bantuan sosial melalui Kalurahan/Kelurahan setempat sesuai alamat KTP dengan membawa KTP dan KK.nnTerimakasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -7.475.437.188.722.170
Lintang: 10.995.939.357.010.600