ADUAN TERBARU


Pak saya mau tanya mengenai pe...
Pak saya mau tanya mengenai peraturan daerah provinsi diy no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, nBaru saja saya balik nama mobil dari kab bantul ke sleman, nnBbn-kb saya kena denda, padahal belum lewat jatuh tempo pajak kendaraan,, (jatuh tempo pajak kb 27 sept 2018)nKetika saya tanya ke petugas, knp saya kena denda, katanya karena lewat 30 hari dari tanggal kuitansi, (kuitansi jual beli tgl 8 juli 2018),nPadahal secara proses, saya tidak ada penundaan,, nCabut mutasi dari kab bantul ajanButuh waktu lebih dari 30 hari, bagaimana bisa peraturan daerah mengatur mutasi tidak boleh lebih dari 30 hari harus masuk daerah yang baru? nSaya ke samsat bantul tgl 14 juli 2018, surat fiskal baru jadi tgl 28 agustus 2018 (namun tertanggal 14 juli 2018),nTanggal 28 agustus 2018 belum bisa masuk ke sleman karena harus menunggu bpkb, bpkb baru bisa diambil tanggal 15 agustus 2018 (proses ini aja memakan waktu lebih dari 30 hari) nTanggal 15 agustus 2018, begitu dokumen bpkb jadi, saya langsung memasukkan berkas ke sleman, di sini pun disuruh menunggu lagi sampai tanggal 28.08.18 (sampai sini udah 1,5 bulan sendiri) nTanggal 28.08.18 datang lagi, baru disuruh ke loket pendaftaran, nTanggal 12.09.18 disuruh ke loket penetapan pajaknDisini baru tau kalo kena denda, nProsesnya lama, bolak balik, yg salah bukan orangnya kok malah kena denda, nMohon Dipertimbangkan lagi aturan 30 hari tsb, melihat ruwet dan lamanya proses,, nKalau seperti ini, masyarakat yg dirugikan, karena proses dari samsat sendiri yg lama, kita yg menanggung akibatnya,,
Dorothea Galuh
11 September 2018, 22:37 WIB Melalui Aplikasi Jogja Istimewa
Pak e Thole
04 September 2018, 03:39 WIB Melalui Aplikasi Jogja Istimewa
Assalamualaikum. Selamat Malam...
Assalamualaikum. Selamat Malam.nPerkenalkan, saya dr Al Reno, warga Kampung Pulutan, Pedukuhan Rogoitan, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.nnSaya ingin melaporkan masalah sosial yang mengganggu kami, warga Rogoitan, terkait dengan pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Pemda DIY.nnSebagai warga, kami paham mengenai konsekuensi dari perbaikan infrastruktur sungai yang tengah dilakukan, dimana yang terjadi adalah penebangan pohon-pohon kelapa dan lainnya sepanjang pinggir sungai yang merupakan milik warga. Bahkan juga kerusakan properti milik keluarga saya (pralon tempat mengalirkan air kran depan rumah untuk wudhu hancur).nnYang menjadi keluhan kami adalah sikap dari pekerja dan mandor yang menjalankan pekerjaan dimana memiliki mental PENCURI dan VANDALIS.nnBuah kelapa dan pisang milik warga yang diambil dari pohon warga yang ditebang, kami minta bila memang pohon tersebut harus ditebang. Tapi justru malah diambil pekerja dan mereka makan sendiri, sampai adik saya yang memperingatkan tidak digubris.nnPralon rumah kami yang rusak juga kami mintai tanggungjawan, tapi dari mandor sendiri tidak peduli bahkan saluran air kran kami malah ditutup. Padahal ayah saya adalah Kepala Dukuh yang menjadi tempat melapor warga.nnJadi inilah yang hendak kami laporkan terkait mental pencuri dan perusak pekerja proyek ini. Mereka itu pendatang yang bekerja namun sikapnya sangat buruk dan negatif.nSangat tidak sopan, tidak santun, dan tidak tahu tatakrama.nnMohon adanya teguran dari Dinas terkait kepada pekerja dan pelaksana proyek ini.nnTerima kasihn
Muhammad Ramadhan Al Reno, dr
01 September 2018, 04:01 WIB Melalui Aplikasi Jogja Istimewa

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.