Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    09 Desember 2018 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    09 Desember 2018 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Defri Ardianto

  • Disposisi
    05 Desember 2018 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    05 Desember 2018 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Dibuat
    05 Desember 2018 WIB

    Aduan dibuat oleh Defri Ardianto

Diadukan pada 05 Desember 2018, 17:41 WIB Dilihat 16 kali
Oleh Defri Ardianto Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Tracking ID: 612180542 Kategori Aduan Permintaan Informasi

Mohon info untuk pengurusan pembuatan...

Mohon info untuk pengurusan pembuatan akta anak apakah harus melalui RT/RW terlebih dahulu atau langsung ke dukcapil balaikota timoho, karena kemarin saya banyak menerima broadcast bahwa pengurusan bisa langsung ke balaikota
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
09 Desember 2018, 10:19 WIB
Kepada Yth. Defri ArdiantornMekanisme mengurus akta kelahiran sbb:rn1. Jika bayi lahir di rumah sakit atau puskesmas diharapkan membuat surat keterangan kelahiranrn2. Jika bayi lahir di rumah atau dukun diharapkan membuat surat keterangan lahirrn3. Lalu melaporkan ke RT / RW untuk mendapatkan surat pengantar RT / RWrn4. Sesudahnya ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir yang disediakan lalu mendapatkan surat keterangan kelahiranrn5. Di kecamatan untuk mendapatkan kartu keluarga baru, anak dimasukkan menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga.rn6. Tahap terakhir segala persyaratan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilrn7. Mengisi formulir pelaporan kelurahan dan melengkapi pernyataan dan dikumpulkan pada tempat yang disediakanrnMonggo di lengkapi dahulu syarat-syarat tersebut baru mengurus ke dukcapil.rnTerima kasih
Defri Ardianto
09 Desember 2018, 13:27 WIB
Terimakasih untuk info nya, jadi tidak benar jika pengurusan bisa langsung dilakukan didukcapil ya
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
10 Desember 2018, 10:41 WIB
Iya Bapak Defri ArdiantornTerima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Jl. Jogokaryan No.77A, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55143, Indonesia
Lintang: -78.235.851.298.894
Lintang: 11.036.617.984.995