Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Mohon klarifikasi dan informasi pihak...
Nomor Aduan
512180540
Dilihat 61 kali
Isi Aduan
Mohon klarifikasi dan informasi pihak terkait dinas kesehatan prov DIY & BPJS KesehatannAda beberapa hal yang ingin saya sampaikannn1. Apakah sistem baru BPJS KESEHATAN mengenai pola rujuk dari faskes 1 ke faskes 2 menggunakan sistem komputerisasi sudah tepat,pasalnya saya dari faskes 1 wil sleman mendapat rujukan ke faskes 2 (RS type D) di wilayah kota yogyakarta sedangkan dengan pola yang lama kami (pasien) bisa memilih faskes ke 2 yang paling dekat/paling nyaman untuk perjalanannya. (seperti pesan Presiden RI Bp. jokowidodo agar birokrasi dipermudah bukan malah dipersulit ) nn2. Hari ini jadwal periksa di salah satu dokter spesialis,dikarenakan sesuatu hal dokter tsb tidak berangkat (libur/tidak berangkat saat jam praktek di sebuah RS ) apakah memang pasien yang harus di korbankan,padahal namanya rujukan dari faskes 1 pasti dikarenakan sebuah diagnosa klinisnAdapun jawaban pihak rs (katanya sudah konsul sama BPJS GEDONG KUNING)n A. Pasien di suruh pulang,,karena dokter gak adan Agar kembali lagi pas hari jum'atn(bukannya pasien yang dirujuk itu harus segera mendapat penanganan,,????)nnB. Pasien diharap kembali ke faskes 1 untuk mengganti/rubah Rujukanbke RS yang lainn(faskes 1 puskesmas jam kerja terbatas,,,bisannya besok pagi baru buka)nnKembali lagi pasien yang menjadi korban oleh sebuah sistemnn3.Untuk SOP pelayanan rujukan dari faskes 2 ke faskes berikutnyanSaya melihat keganjilan,, pasien yang di rujuk dari RS tsb ke RS diatasnya kenapa pasien pulang tidak bisa langsung bawa surat rujukannya,,dengan alasan rujukan tsb bisa di ambil keesokan harinya setelah di stempel (kembali lagi saya bertanya Birokrasi macam apa ini??) nAlasan dari pihak RS dikarenakan pegawai kurang,,,dan kembali lagi pasien jadi korbannnDemikian sedikit pengalaman berharga saya hari ini,,dan untuk bukti dan hal yang spesifik mengenai keluhan saya di atas.saya akan mengirimkan bukti dan kronologi dalam sebuah surat ke dinas terkait.nnnnnn
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Kepada Bp. chulieztyo Noe_Graha yang kami hormati. Setelah kami koordinasikan maka dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :rn1. Sistem rujukan online ini ditampung dalam aplikasi bernama Primary Care BPJS Kesehatan di laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Primary Care adalah aplikasi yang digunakan oleh petugas atau dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk pengecekan data peserta yang mendaftar di sana. Di aplikasi ini juga, petugas akan mengisi riwayat pengobatan dari seluruh pendaftar.rnTak hanya data peserta BPJS Kesehatan, para petugas di puskesmas pun bisa melihat secara langsung data rumah sakit tujuan rujukan. Petugas bisa mengetahui dokter spesialis atau sub-spesialis apa yang tersedia, hingga jadwal praktek masing-masing dokter, dari rumah sakit yang masuk dalam jangkauan terdekat puskesmas.rnSelanjutnya, ketika ada yang akan dirujuk, petugas atau dokter di puskesmas tinggal mendaftarkan peserta tersebut langsung ke rumah sakit tujuan. Bedanya, penggunaan sistem online ini bisa membuat peserta mengetahui berada di antrean berapa dan jadwal dokter yang akan memberikan pengobatan.rnSelain itu, petugas puskesmas juga bisa memberi tahu jika suatu rumah sakit tidak bisa dijadikan lagi rujukan karena telah penuh antrean. Proses rujukan juga dinilai bisa lebih baik karena adanya data lengkap dari rumah sakit tujuan rujukan. Sehingga, proses rujukan antara rumah sakit tipe A, B, dan C, bisa lebih terukur dan tepat sasaran.rnSetelah seluruh proses selesai di puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan tinggal menuju ke rumah sakit tujuan rujukan dan menyebutkan nomor kartu peserta. rnrnNamun kenyataan di lapangan tidak seindah teori tersebut, yang terjadi seperti yang Saudara keluhkan. Mengenai hal tersebut Dinas Kesehatan DIY bersama Kab./Kota, Organisasi Profesi, PERSI dan ARSADA telah berupaya koordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Jateng & DIY untuk meninjau kembali aplikasi rujukan online yang dikembangkan BPJS, dan untuk disesuaikan dengan Rujukan berbasis kompetensi di DIY (Pergub DIY No. 59 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan dan SK Kepala Dinas Kesehatan DIY No. 445/ 00905/ III.2 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Berbasis Kompetensi.rnrn2. Pasien yang dirujuk dari FKTP ke FKRTL/ Rumah Sakit karena memerlukan pengobatan lebih lanjut, yang tidak dapat dilakukan di FKTP, sehingga perlu dirujuk. Apabila kondisi pasien tidak dalam keadaan gawat darurat bisa menyesuaikan jadwal dokter, namun apabila kondisi gawat darurat (harus segera mendapat pertolongan medis) bisa melalui IGD Rumah Sakit.rnrn3. Karena sistem rujukan on-line ini berbasis komputer, sehingga FKRTL/ RS yang melayani rujukan dari FKTP berdasarkan data yang sudah ada dalam sistem, sehingga apabila rujukan FKTP tidak ditujukan pada FKRTL/ RS ybs otomatis datanya tidak ada dan tidak dapat melayani pasien tersebut. Sehingga FKRTL/ RS menyarankan untuk mengganti rujukan dari FKTP atau menuju RS sesuai dengan rujukan dari FKTP.rnrn4. Surat rujukan dari faskes 2 ke faskes berikutnya seharusnya bisa langsung dibawa oleh pasien. Namun mungkin berdasarkan situasi dan kondisi RS tertentu (menunggu dokter yang bertanggung jawab, dll) sehingga dimungkinkan bisa terjadi seperti keluhan Saudara.rn
Terima kasih pada Bp. chulieztyo Noe_Graha atas tulisan yang bapak sampaikan ke kami. Melihat dari substansi permasalahan yang bapak sampaikan, kami perlu juga mengkoordinasikan terlebih dahulu pada pihak lain khususnya BPJS. Mohon maaf dan terima kasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
elapor_jmc_689.jpg
Lokasi Aduan
Unnamed Road, Mlati Glondong, Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55285, Indonesia
Alamat lengkap: Unnamed Road, Mlati Glondong, Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55285, Indonesia