Waalaikumsalam wr.wb. Terimakasih atas kesediaannya untuk melapor.
Meneruskan tanggapan aduan dari ibu, sekali lagi kami turut prihatin dengan kondisi ibu..nAgar permasalahan ibu dapat segera terselesaikan, kami sampaikan:n1. Bahwa nonaktifnya kepesertaan bansos yang dialami, bukan karena dicabut oleh pemerintah daerah, melainkan ternonaktifkan secara sistem. Mungkin diakibatkan karena pada saat proses sinkronisasi DTKS dengan sumber data rujukan, saat itu anak yang terdeteksi memiliki upah diatas UMK/UMP masih dalam 1 KK dengan ibu. Sedangkan aturan yang berlaku (Keputusan Menteri Sosial No 73 Tahun 2024 Bab VIII tentang Perubahan DTKS) menyebutkan bahwa ada beberapa kelompok yang dihapuskan dari DTKS. Salah satunya adalah yang terdeteksi memiliki upah di atas UMP/UMP bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berakibat pada ternonaktifkannya kepesertaan program yang mensyaratkan penerimanya harus masuk DTKS.nn2. Apabila saat ini putra Ibu tersebut telah pisah KK, kami sarankan Ibu untuk kembali mengusulkan diri masuk DTKS dan sebagai penerima bansos melalui Kalurahan setempat sesuai alamat KTP Saudari.nn3. Agar tetap memiliki jaminan kesehatan. kami sarankan untuk segera melakukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN. Apabila ibu ber KTP Kota Yogyakarta, untuk warga di wilayah Kota Yogyakarta ibu dapat mengajukan sebagai peserta PBI APBD melalui Mall Pelayananan Publik Kota Yogyakarta yang berada di Kompleks Balai Kota Yogyakarta dengan membawa KTP dan KK.nnTerimakasih
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -