Selamat pagi Saudara/i AnonimnnTerimakasih atas kepedulian Saudara/i terhadap permasalahan tersebut,nnPerlu kami sampaikan bahwa apabila yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (BPNT, PKH) sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini, pengusulan data penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BPNT berupa bantuan senilai Rp 200.000/bulan untuk dibelanjakan bahan pokok, sedangkan PKH berupa bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki komponen. Info lebih lanjut ada di laman berikut :nhttp://dinsos.jogjaprov.go.id/alur-pendaftaran-fakir-miskin-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dan-mekanisme-verivikasi-dan-validasi-data-dtks/nnBenar bahwa pada dasarnya pengusulan warga miskin di suatu wilayah untuk masuk DTKS dan atau menjadi penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah di wilayah tersebut, dalam hal ini adalah Kelurahan/Kalurahan melalui RT/RW, Kepala Dukuh/Dusun dan atau Lurah, Data usulan dientri melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial Kab/Kota, disahkan oleh Bupati/Walikota kemudian dikirim ke Kementerian Sosial. Data tersebut akan dipadankan dengan data kependudukan, dan data-data yang valid akan disahkan oleh Menteri Sosial RI. Sehingga tertib administrasi kependudukan menjadi syarat utama dalam hal ini.nnDengan demikian untuk kasus Nenek yang Saudara/i maksud, apabila Saudara/i merupakan keluarga yang bersangkutan, silakan laporkan kepada Ketua RT/RW/Kepala Dukuh/Dusun/Lurah setempat sesuai alamat KTP yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengusulan biasanya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi kelayakan yang dapat berupa kunjungan rumah. nnSedangkan terkait indikasi ketidaktepatan sasaran bantuan yang Saudara/i sampaikan, silakan terlebih dahulu dipastikan apakah bantuan yang diterima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bukan. Karena setiap bantuan pemerintah memiliki tujuan dan kriteria sasaran yang berbeda-beda. Misalnya bantuan soaial bagi warga miskin untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, Bantuan bagi pelaku UMKM sebagai bantuan modal usaha, dll.nnJika ternyata yang bersangkutan memang menerima bantuan sosial dari pemerintah, Saudara/i dapat melaporkan indikasi ketidaktepatan sasaran kepada Lurah, Dinas Sosial setempat dengan menyampaikan identitas yang bersangkutan dan bukti-bukti yang diperlukan agar dapat ditindaklanjuti.nLaporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui aplikasi mobile Cek Bansos di menu Usul Sanggah. Informasi lebih lanjut tentang penggunaan menu Usul Sanggah untuk mengawasi ketepatsasaran penyaluran bansos dapat diakses melalui tautan berikut :nhttps://youtu.be/sp1QIqRaPGonnTerimakasih.
Selamat pagi Saudara/i AnonimnnTerimakasih atas kepedulian Saudara/i terhadap permasalahan tersebut,nnPerlu kami sampaikan bahwa apabila yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (BPNT, PKH) sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini, pengusulan data penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BPNT berupa bantuan senilai Rp 200.000/bulan untuk dibelanjakan bahan pokok, sedangkan PKH berupa bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki komponen. Info lebih lanjut ada di laman berikut :nhttp://dinsos.jogjaprov.go.id/alur-pendaftaran-fakir-miskin-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dan-mekanisme-verivikasi-dan-validasi-data-dtks/nnBenar bahwa pada dasarnya pengusulan warga miskin di suatu wilayah untuk masuk DTKS dan atau menjadi penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah di wilayah tersebut, dalam hal ini adalah Kelurahan/Kalurahan melalui RT/RW, Kepala Dukuh/Dusun dan atau Lurah, Data usulan dientri melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial Kab/Kota, disahkan oleh Bupati/Walikota kemudian dikirim ke Kementerian Sosial. Data tersebut akan dipadankan dengan data kependudukan, dan data-data yang valid akan disahkan oleh Menteri Sosial RI. Sehingga tertib administrasi kependudukan menjadi syarat utama dalam hal ini.nnDengan demikian untuk kasus Nenek yang Saudara/i maksud, apabila Saudara/i merupakan keluarga yang bersangkutan, silakan laporkan kepada Ketua RT/RW/Kepala Dukuh/Dusun/Lurah setempat sesuai alamat KTP yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengusulan biasanya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi kelayakan yang dapat berupa kunjungan rumah. nnSedangkan terkait indikasi ketidaktepatan sasaran bantuan yang Saudara/i sampaikan, silakan terlebih dahulu dipastikan apakah bantuan yang diterima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bukan. Karena setiap bantuan pemerintah memiliki tujuan dan kriteria sasaran yang berbeda-beda. Misalnya bantuan soaial bagi warga miskin untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, Bantuan bagi pelaku UMKM sebagai bantuan modal usaha, dll.nnJika ternyata yang bersangkutan memang menerima bantuan sosial dari pemerintah, Saudara/i dapat melaporkan indikasi ketidaktepatan sasaran kepada Lurah, Dinas Sosial setempat dengan menyampaikan identitas yang bersangkutan dan bukti-bukti yang diperlukan agar dapat ditindaklanjuti.nLaporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui aplikasi mobile Cek Bansos di menu Usul Sanggah. Informasi lebih lanjut tentang penggunaan menu Usul Sanggah untuk mengawasi ketepatsasaran penyaluran bansos dapat diakses melalui tautan berikut :nhttps://youtu.be/sp1QIqRaPGonnTerimakasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -7.414.926.232.805.220
Lintang: 10.991.280.555.725.000