Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    08 Mei 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    08 Mei 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    08 Mei 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    08 Mei 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    28 April 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Autodisposisi
    28 April 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Dibuat
    28 April 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 28 April 2022, 20:32 WIB Dilihat 94 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY
Tracking ID: 2904220003 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Ketidak adilan

Seorang nenek yg hidup dari uangnkos kosan 3 kmar yg lagi kosong karena pandemi mengnadalkan jualan makanan ringan tidk dapat bantuan dari pemerintah.. Sedangkan tukang soto yg berumah tingkat motor 2 yaitu vario 150 dan motor honda CBR mendapat bantuan dan penah berkata "lumayan 1tahun 2jt iso go tambah tambah celengan" mana peran RT,, RW dalam survei.. Bagaimana menilai layak dan tidak layak menerima bantuan karena dia aktivis kampung jadi dapat bantuan?? Apa karena kenal dekat?? Takut diomongi?? Mohon dong kalau memang orang itu tidak layak untuk dapat bantuan ya di cabut.. Berikan yang layak mendapatkan bantuan.. Ini benar terjadi di sagan gk v/981B
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
08 Mei 2022, 13:03 WIB
Selamat pagi Saudara/i AnonimnnTerimakasih atas kepedulian Saudara/i terhadap permasalahan tersebut,nnPerlu kami sampaikan bahwa apabila yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (BPNT, PKH) sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini, pengusulan data penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BPNT berupa bantuan senilai Rp 200.000/bulan untuk dibelanjakan bahan pokok, sedangkan PKH berupa bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki komponen. Info lebih lanjut ada di laman berikut :nhttp://dinsos.jogjaprov.go.id/alur-pendaftaran-fakir-miskin-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dan-mekanisme-verivikasi-dan-validasi-data-dtks/nnBenar bahwa pada dasarnya pengusulan warga miskin di suatu wilayah untuk masuk DTKS dan atau menjadi penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah di wilayah tersebut, dalam hal ini adalah Kelurahan/Kalurahan melalui RT/RW, Kepala Dukuh/Dusun dan atau Lurah, Data usulan dientri melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial Kab/Kota, disahkan oleh Bupati/Walikota kemudian dikirim ke Kementerian Sosial. Data tersebut akan dipadankan dengan data kependudukan, dan data-data yang valid akan disahkan oleh Menteri Sosial RI. Sehingga tertib administrasi kependudukan menjadi syarat utama dalam hal ini.nnDengan demikian untuk kasus Nenek yang Saudara/i maksud, apabila Saudara/i merupakan keluarga yang bersangkutan, silakan laporkan kepada Ketua RT/RW/Kepala Dukuh/Dusun/Lurah setempat sesuai alamat KTP yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengusulan biasanya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi kelayakan yang dapat berupa kunjungan rumah. nnSedangkan terkait indikasi ketidaktepatan sasaran bantuan yang Saudara/i sampaikan, silakan terlebih dahulu dipastikan apakah bantuan yang diterima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bukan. Karena setiap bantuan pemerintah memiliki tujuan dan kriteria sasaran yang berbeda-beda. Misalnya bantuan soaial bagi warga miskin untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, Bantuan bagi pelaku UMKM sebagai bantuan modal usaha, dll.nnJika ternyata yang bersangkutan memang menerima bantuan sosial dari pemerintah, Saudara/i dapat melaporkan indikasi ketidaktepatan sasaran kepada Lurah, Dinas Sosial setempat dengan menyampaikan identitas yang bersangkutan dan bukti-bukti yang diperlukan agar dapat ditindaklanjuti.nLaporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui aplikasi mobile Cek Bansos di menu Usul Sanggah. Informasi lebih lanjut tentang penggunaan menu Usul Sanggah untuk mengawasi ketepatsasaran penyaluran bansos dapat diakses melalui tautan berikut :nhttps://youtu.be/sp1QIqRaPGonnTerimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
08 Mei 2022, 06:03 WIB
Selamat pagi Saudara/i AnonimnnTerimakasih atas kepedulian Saudara/i terhadap permasalahan tersebut,nnPerlu kami sampaikan bahwa apabila yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (BPNT, PKH) sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini, pengusulan data penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BPNT berupa bantuan senilai Rp 200.000/bulan untuk dibelanjakan bahan pokok, sedangkan PKH berupa bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki komponen. Info lebih lanjut ada di laman berikut :nhttp://dinsos.jogjaprov.go.id/alur-pendaftaran-fakir-miskin-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks-dan-mekanisme-verivikasi-dan-validasi-data-dtks/nnBenar bahwa pada dasarnya pengusulan warga miskin di suatu wilayah untuk masuk DTKS dan atau menjadi penerima bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah di wilayah tersebut, dalam hal ini adalah Kelurahan/Kalurahan melalui RT/RW, Kepala Dukuh/Dusun dan atau Lurah, Data usulan dientri melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial Kab/Kota, disahkan oleh Bupati/Walikota kemudian dikirim ke Kementerian Sosial. Data tersebut akan dipadankan dengan data kependudukan, dan data-data yang valid akan disahkan oleh Menteri Sosial RI. Sehingga tertib administrasi kependudukan menjadi syarat utama dalam hal ini.nnDengan demikian untuk kasus Nenek yang Saudara/i maksud, apabila Saudara/i merupakan keluarga yang bersangkutan, silakan laporkan kepada Ketua RT/RW/Kepala Dukuh/Dusun/Lurah setempat sesuai alamat KTP yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengusulan biasanya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi kelayakan yang dapat berupa kunjungan rumah. nnSedangkan terkait indikasi ketidaktepatan sasaran bantuan yang Saudara/i sampaikan, silakan terlebih dahulu dipastikan apakah bantuan yang diterima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bukan. Karena setiap bantuan pemerintah memiliki tujuan dan kriteria sasaran yang berbeda-beda. Misalnya bantuan soaial bagi warga miskin untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, Bantuan bagi pelaku UMKM sebagai bantuan modal usaha, dll.nnJika ternyata yang bersangkutan memang menerima bantuan sosial dari pemerintah, Saudara/i dapat melaporkan indikasi ketidaktepatan sasaran kepada Lurah, Dinas Sosial setempat dengan menyampaikan identitas yang bersangkutan dan bukti-bukti yang diperlukan agar dapat ditindaklanjuti.nLaporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui aplikasi mobile Cek Bansos di menu Usul Sanggah. Informasi lebih lanjut tentang penggunaan menu Usul Sanggah untuk mengawasi ketepatsasaran penyaluran bansos dapat diakses melalui tautan berikut :nhttps://youtu.be/sp1QIqRaPGonnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.414.926.232.805.220
Lintang: 10.991.280.555.725.000