Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
27 September 2023 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
25 September 2023 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
-
Autodisposisi
25 September 2023 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
-
Dibuat
25 September 2023 WIBAduan dibuat oleh Anonim
Diadukan pada
25 September 2023, 20:47 WIB
Dilihat 65 kali
Masyarakat Mengganggu Jalan
Halo admin, mau melaporkan sudah sebulanan ini ada orng yg meminta melambatkan kendaraan dgn mengibarkan bendera di ringroad selatan (utara simpang empat kasihan, belokan ringroad dari timur ke utara). Tujuan org tsb diperkirakan untuk mendahulukan kendaraan dari jalan kecil yg akan masuk ke jalur ringroad (diduga untuk mendapatkan uang jasa membantu melambatkan kendaraan yg lewat jalur ringroad) . Kegiatan ini cukup membahayakan dimana kendaraan dari ringroad sesuai undang-undang kecepatannya lebih tinggi daripada jalan lokal. Secara prioritas kendaraan dri ringroad (status jalan lebih tinggi) harus didahulukan drpd jalan lokal (status jalan lebih rendah). Sementara org tsb mengibarkan bendera (seperti memaksa) dgn tujuan menghentikan kendaraan dri ringroad (dipaksa melambat). Selain tidak mempunyai kapasitas mengatur lalu lintas, kegiatan org tsb bisa menimbulkan kecelakaan. Mohon pertimbangannya untuk menertibkan kegiatan org tsb sebelum ada kecelakaan yg terjadi. Terima kasih banyak.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
27 September 2023, 02:10 WIB
Yth. AnonimnTerima kasih atas sarannya terkait dengan lalu lintas dan akan menjadi pertimbangan dalam agenda forum lalu lintas.nSesuai aturan yang selama ini telah berjalan, terkait dengan penertiban tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Pak Ogah sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supeltas tidak melanggar Undang-undang dan keberadaan Supeltas hanya bersifat membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan isyarat kepada pengguna jalan agar dapat memelankan kendaraannya sehingga kendaraan lain dapat berputar atau masuk maupun keluar jalan besar dan tentunya apabila tidak ada yang mengatur, maka akan terjadi saling rebut dan saling mendahului bahkan akan berakibat menjadikan ruas jalan menjadi macet dan juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi sebuah perkelahian antara pengguna jalan, dikarenakan rasa ingin mendahului karena ingin cepat karena alasan pribadi masing-masingnSesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 256 disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.nSupeltas baru melanggar aturan jika meminta uang dengan cara paksa. nDapat kami informasikan bahwa kecepatan berkendara di jalan telah diatur pembatasan kecepatan, khususnya di jalan ringroad jalur kendaraan roda 2 telah di batasi kecepatannya sebesar 40 km/jam sedangkan di jalur kendaraan roda 4 sebesar 60 km/jamnDemikian disampaikan, di ucapkan terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
-
Lintang: -7.821.579.445.182.800
Lintang: 11.032.391.734.414.700
Lintang: 11.032.391.734.414.700