Yth. AnonimnTerima kasih atas sarannya terkait dengan lalu lintas dan akan menjadi pertimbangan dalam agenda forum lalu lintas.nSesuai aturan yang selama ini telah berjalan, terkait dengan penertiban tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Pak Ogah sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supeltas tidak melanggar Undang-undang dan keberadaan Supeltas hanya bersifat membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan isyarat kepada pengguna jalan agar dapat memelankan kendaraannya sehingga kendaraan lain dapat berputar atau masuk maupun keluar jalan besar dan tentunya apabila tidak ada yang mengatur, maka akan terjadi saling rebut dan saling mendahului bahkan akan berakibat menjadikan ruas jalan menjadi macet dan juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi sebuah perkelahian antara pengguna jalan, dikarenakan rasa ingin mendahului karena ingin cepat karena alasan pribadi masing-masingnSesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 256 disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.nSupeltas baru melanggar aturan jika meminta uang dengan cara paksa. nDapat kami informasikan bahwa kecepatan berkendara di jalan telah diatur pembatasan kecepatan, khususnya di jalan ringroad jalur kendaraan roda 2 telah di batasi kecepatannya sebesar 40 km/jam sedangkan di jalur kendaraan roda 4 sebesar 60 km/jamnDemikian disampaikan, di ucapkan terima kasih
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -7.821.579.445.182.800
Lintang: 11.032.391.734.414.700