Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    27 September 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    25 September 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    25 September 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    25 September 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 25 September 2023, 20:47 WIB Dilihat 61 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 2609230005 Kategori Aduan Jalan

Masyarakat Mengganggu Jalan

Halo admin, mau melaporkan sudah sebulanan ini ada orng yg meminta melambatkan kendaraan dgn mengibarkan bendera di ringroad selatan (utara simpang empat kasihan, belokan ringroad dari timur ke utara). Tujuan org tsb diperkirakan untuk mendahulukan kendaraan dari jalan kecil yg akan masuk ke jalur ringroad (diduga untuk mendapatkan uang jasa membantu melambatkan kendaraan yg lewat jalur ringroad) . Kegiatan ini cukup membahayakan dimana kendaraan dari ringroad sesuai undang-undang kecepatannya lebih tinggi daripada jalan lokal. Secara prioritas kendaraan dri ringroad (status jalan lebih tinggi) harus didahulukan drpd jalan lokal (status jalan lebih rendah). Sementara org tsb mengibarkan bendera (seperti memaksa) dgn tujuan menghentikan kendaraan dri ringroad (dipaksa melambat). Selain tidak mempunyai kapasitas mengatur lalu lintas, kegiatan org tsb bisa menimbulkan kecelakaan. Mohon pertimbangannya untuk menertibkan kegiatan org tsb sebelum ada kecelakaan yg terjadi. Terima kasih banyak.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
27 September 2023, 02:10 WIB
Yth. AnonimnTerima kasih atas sarannya terkait dengan lalu lintas dan akan menjadi pertimbangan dalam agenda forum lalu lintas.nSesuai aturan yang selama ini telah berjalan, terkait dengan penertiban tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Pak Ogah sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supeltas tidak melanggar Undang-undang dan keberadaan Supeltas hanya bersifat membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan isyarat kepada pengguna jalan agar dapat memelankan kendaraannya sehingga kendaraan lain dapat berputar atau masuk maupun keluar jalan besar dan tentunya apabila tidak ada yang mengatur, maka akan terjadi saling rebut dan saling mendahului bahkan akan berakibat menjadikan ruas jalan menjadi macet dan juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi sebuah perkelahian antara pengguna jalan, dikarenakan rasa ingin mendahului karena ingin cepat karena alasan pribadi masing-masingnSesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 256 disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.nSupeltas baru melanggar aturan jika meminta uang dengan cara paksa. nDapat kami informasikan bahwa kecepatan berkendara di jalan telah diatur pembatasan kecepatan, khususnya di jalan ringroad jalur kendaraan roda 2 telah di batasi kecepatannya sebesar 40 km/jam sedangkan di jalur kendaraan roda 4 sebesar 60 km/jamnDemikian disampaikan, di ucapkan terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.821.579.445.182.800
Lintang: 11.032.391.734.414.700