Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    23 Oktober 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    29 Oktober 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Shehan

  • Disposisi
    23 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    23 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    23 Oktober 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Shehan

Diadukan pada 21 Oktober 2022, 03:01 WIB Dilihat 61 kali
Oleh Shehan Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 2110220004 Kategori Aduan Jalan

Lampu Penerangan Jalan Mati

Mohon bisa ditinjau terkait beberapa lampu jalan utama yg mati mulai dari ring road ketandan kearah ring road selatan. nJalan yg sangat gelap ada di pertengahan ring road tersebut, persisnya di depan kampus Stipram. nnMohon bisa segera ditindaklanjuti laporan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
23 Oktober 2022, 12:33 WIB
Yth. Bpk/Ibu ShehannnTerimakasih atas perhatian dan kepeduliannya terhadap fasilitas jalan khusunya pada ruas jalan Bandara AdiSucipto - Prambahan nDapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:n1. Jalan Nasionaln2. Jalan Provinsin3. Jalan Kabupatenn4. Jalan Kotan5. Jalan DesannPengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:n1. Jalan Nasional, Jalan Nasional terdiri dari:na. Jalan Arteri Primernb. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsinc. Jalan Tolnd. Jalan Strategis NasionalnSesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.n2. Jalan ProvinsinPenyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:na. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kotanb. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kotanc. Jalan Strategis Provinsind. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.nRuas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.nn3. Jalan KabupatennPenyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:na. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.nb. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.nc. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.nd. Jalan strategis kabupaten.nRuas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.n4. Jalan KotanJalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikotan5. Jalan DesanJalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.nSesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:na. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.nb. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.nPengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:na. Jalan Kelas InJalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.nb. Jalan Kelas IInJalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.nc. Jalan Kelas IIInJalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.nDalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.nd. Jalan Kelas KhususnJalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.nnPenetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:na. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasionalnb. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsinc. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupatennd. Pemerintah kota, untuk jalan kota.nnMengingat jalan antara sepanjang jalan RINGROAD merupakan Jalan Nasional maka kewenangan terhadap pemeliharaan dan perawatan fasilitas jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPRnLaporan terkait dengan Jalana Nasional dapat disampaikan melalui aduan https://www.lapor.go.id. (NASIONAL)nLaporan ntuk ruas jalan Provinsi dapat melalui aduan https://lapor.jogjaprov.go.id (LOKAL) atau https://www.lapor.go.id (NASIONAL)nDemikian disampaikan di ucapkan terimakasihn
Shehan
29 Oktober 2022, 20:48 WIB
Baik, terimakasih atas informasi dan responnya
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Banguntapan, 55198, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.820.043.202.873.660
Lintang: 1.104.106.069.591.690