Selamat siang Saudara/i Anonim.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan laporan permasalahan Sudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pengaduan Saudari, dapat kami sampaikan sebagai berikut :n1) Dalam setiap tahap penyaluran PKH, HIMBARA selaku pihak penyalur akan melakukan pencairan sesuai list SP2D dari Kementerian Sosial RI. Apabila NIK Saudara atau salah satu anggota keluarga Saudara memang tidak ada dalam SP2D, artinya keluarga Saudara bukan penerima bansos tahap berjalan.nPenonaktifan kepesertaan bisa terjadi karena berbagai hal, seperti mutasi data kependudukan yang mengakibatkan data di rekening tidak lagi sesuai dengan data kependudukan, dinonaktifkan karena terverifikasi tidak layak berdasarkan geotagging yang dilakukan oleh Kemensos, atau alamat domisili berbeda dengan alamat KTP sehingga tidak ditemukan pada saat dilakukan verifikasi lapangan.nn2) Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnJadi apabila Saudara/i masih merasa kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan membutuhkan akses BPNT, kami sarankan Saudara/i melapor melalui ketua RT/RW/Dukuh setempat seuai alamat KTP Saudara/i. Apabila Saudara/i memenuhi kriteria seharusnya usulan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Dalam verivikasi lapangan, apabila keluarga Saudara/i terbukti layak, maka usulan akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi. Data-data usulan yang valid adminduk akan disahkan sebagai penerima bansos oleh pusat, dikirim ke pihak penyalur.nn3) Terkait indikasi ketidaktepatan sasaran, pemerintah telah menyediakan berbagai wadah bagi masyarakat untuk dapat turut serta berpartisipasi mengawasi penyaluran bansos. Saudara/i dapat melaporkan pengaduan salah sasaran bansos melalui SP4N-Lapor!, E-Lapor DIY dengan disertai kelengkapan data dan bukti yang diperlukan agar laporan Saudara/i dapat ditindaklanjuti.nnSelain itu Kementerian Sosial RI telah menyediakan mobile app Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Playstore. Dalam aplikasi tersebut terdapat menu Usul Sanggah yang dapat digunakan untuk mengusulkan diri secara mandiri menjadi penerima bansos. Saudara/i juga dapat memberikan Tanggapan Kelayakan Bansos terhadap penerima bansos di sekitar lingkungan tempat tinggal (sesuai alamat KTP) Saudara/i.nnTerimakasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -