Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    02 Oktober 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    02 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    02 Oktober 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY

  • Dibuat
    02 Oktober 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 02 Oktober 2022, 09:32 WIB Dilihat 54 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 210220003 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Pkh tk tpat sasaran

Saya mmpunyai 3 ank 1 sd yg 2 balita saya prnh dpt pkh 1 kali stelah itu gk keluar smpai skarang. Sya sdh tnya pndmping jwbnya sllu dta dri atas pdhal pndmping jg sdh survei rmh saya, dia tau keadaan rmh sya ,mlahan di tmpt sya itu yg tdk pnya ank sekolah dan bukan lansia tp dpt pkh ,ada juga 1 kpala kluarga mndptkn pkh, blt bbm, bpnt blm bntuan lain,apakh sprti itu adil? Apkh pusat lgsung survei ke lpngn? Krna stiap sya tnya pndmping mnjawb dta dri atas sdngkn di tmpt sya yg dpt sllu dpt bntuan apapun itu yg tdk sma skli tk dpt.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
02 Oktober 2022, 18:01 WIB
Selamat siang Saudara/i Anonim.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan laporan permasalahan Sudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pengaduan Saudari, dapat kami sampaikan sebagai berikut :n1) Dalam setiap tahap penyaluran PKH, HIMBARA selaku pihak penyalur akan melakukan pencairan sesuai list SP2D dari Kementerian Sosial RI. Apabila NIK Saudara atau salah satu anggota keluarga Saudara memang tidak ada dalam SP2D, artinya keluarga Saudara bukan penerima bansos tahap berjalan.nPenonaktifan kepesertaan bisa terjadi karena berbagai hal, seperti mutasi data kependudukan yang mengakibatkan data di rekening tidak lagi sesuai dengan data kependudukan, dinonaktifkan karena terverifikasi tidak layak berdasarkan geotagging yang dilakukan oleh Kemensos, atau alamat domisili berbeda dengan alamat KTP sehingga tidak ditemukan pada saat dilakukan verifikasi lapangan.nn2) Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnJadi apabila Saudara/i masih merasa kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan membutuhkan akses BPNT, kami sarankan Saudara/i melapor melalui ketua RT/RW/Dukuh setempat seuai alamat KTP Saudara/i. Apabila Saudara/i memenuhi kriteria seharusnya usulan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Dalam verivikasi lapangan, apabila keluarga Saudara/i terbukti layak, maka usulan akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi. Data-data usulan yang valid adminduk akan disahkan sebagai penerima bansos oleh pusat, dikirim ke pihak penyalur.nn3) Terkait indikasi ketidaktepatan sasaran, pemerintah telah menyediakan berbagai wadah bagi masyarakat untuk dapat turut serta berpartisipasi mengawasi penyaluran bansos. Saudara/i dapat melaporkan pengaduan salah sasaran bansos melalui SP4N-Lapor!, E-Lapor DIY dengan disertai kelengkapan data dan bukti yang diperlukan agar laporan Saudara/i dapat ditindaklanjuti.nnSelain itu Kementerian Sosial RI telah menyediakan mobile app Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Playstore. Dalam aplikasi tersebut terdapat menu Usul Sanggah yang dapat digunakan untuk mengusulkan diri secara mandiri menjadi penerima bansos. Saudara/i juga dapat memberikan Tanggapan Kelayakan Bansos terhadap penerima bansos di sekitar lingkungan tempat tinggal (sesuai alamat KTP) Saudara/i.nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -