Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    02 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    02 Mei 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    02 Mei 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    02 Mei 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 02 Mei 2021, 08:56 WIB Dilihat 202 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 205210002 Kategori Aduan Perhubungan

Jalan Bawah Janti Ditutup, Pejalan Kaki dan Pengguna Kendaraan bukan Bermotor Lewat Mana?

Saya sudah lama tidak mengunjungi Jogja, dan saya kaget ketika di Jogja bersepeda melewati jalan bawah janti ternyata sudah ditutup. Lihat googlemap harus mutar jauh. Naik flyover bukan pilihan yang aman.nCari info alasan mengapa ditutup, ternyata keselamatan kereta didahulukan.nSaya bukan tidak setuju dg penutupan tersebut, akan tetapi saran saya, selain keselamatan kereta didahulukan, beri juga hak-hak pengguna jalan lainnya, seperti pejalan kaki dan pengguna kendaraan tidak bermotor.nTentu sebuah ketidakadilan jika keselamatan kereta diutamakan, tapi keselamatan pengguna kendaraan lain diabaikan. nJalan Janti bukan jalan tol yang khusus untuk kendaraan bermotor, maka sebaiknya kendaraan tidak bermotor, termasuk pejalan kaki juga diberi akses memadai untuk menyeberang rel kereta dengan memperhatikan keselamatan.nTentu hal yg berbahaya dan bukan hal yang bijak jika pejalan kaki dan pengguna kendaraan bukan bermotor (sepeda, becak, dsb) harus naik flyover, tanpa ada jembatan penyeberangan maupun jalur lambat khusus untuk kendaraan bukan bermotor.nSebaiknya ini diperhatikan juga oleh Dishub demi terciptanya keadilan dan terpenuhinya hak dan keselamatan semua pengguna jalan, bukan hanya pengguna kendaraan bermotor saja!nTerima kasih.nnSalam,
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
02 Mei 2021, 11:54 WIB
Yth. bapak/ibu/sdr/sdri, sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa terkait penutupan akses jalur/simpang kereta api, hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat/ditjen perkeretaapian kementerian perhubungan. pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan bersama polri sifatnya lebih kepada membantu dalam hal sosialisasi dan manajemen lalu lintas saja. untuk perihal akses memang hal ini menyebabkan para pengendara kendaraan tdk bermotor jadi kesulitan seperti becak/abang bakso/siomay; kalau sepeda masih bisa lah diangkat lewat devider/pembatas relnya. penutupan sejak jelang akhir 2017 ini dilakukan karena memang pemerintah pusat memiliki misi untuk mengurangi beban operasional simpang yg mixed dgn lalu lintas umum. kami paham hal ini akan menyebabkan ketdknyamanan karena sebagian orang jadinya harus mutar jauh karena utk membuat akses baru bagi pejalan kaki/kendaraan tdk bermotor, tdk dimungkinkan untuk saat ini terkait dgn masalah lahannya. kami atas nama pemerintah memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -77.871.673.475.113.600
Lintang: 11.041.028.229.745.200

Informasi Pengunjung

Pengunjung Online

memuat...

Kunjungan Hari Ini

memuat...

Kunjungan 7 Hari Terakhir

memuat...

Total Pengunjung

memuat...

Total Tampilan Halaman

memuat...