Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    21 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    21 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    21 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    21 Mei 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    21 Mei 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY

  • Dibuat
    21 Mei 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Puji Aryani

Diadukan pada 18 Mei 2023, 23:42 WIB Dilihat 34 kali
Oleh Puji Aryani Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 1905230002 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Tidak pernah dapat bantuan

Sya dulu ktp kulonprogo..baru kalinini mei _juni dpt bantuan berupa pkh tercatat di dtks .nTetapi dr dinsos sana dicabut karena saya tidak tinggal diwilayah domisili...dan skg sy pindah di jogja..apakah sy akan dapat bantuan juga..sedangkan di dtks masih ad bantuan sy tertera yg udh dicabut pihak dinsos
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Mei 2023, 11:31 WIB
Selamat pagi.nTerima kasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Terkait aduan bantuan sosial, sudah kami disposisikan kepada OPD terkait. Mohon ditunggu untuk ditindaklanjuti.nTerima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Mei 2023, 13:30 WIB
Selamat pag Saudari PujinTerimakasih atas kesediaannya menyampaukan aduan melalui E-Lapor DIYnnMerespon aduan Saudari, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. nPada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnSehingga, apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS/sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnTerkait dugaan Saudari PKH dicabut, kemungkinan karena petugas tidak dapat bertemu dengan pemilik alamat ataupun tidak dapat menghubungi pemilik alamat saat akan melakukan verifikasi, kelayakan.nnApabila Saudari ingin mendapatkan informasi selengkapnya terkait kepastian status masuk DTKS atau tidak, ataupun kepesertaan bansos Saudari saat ini, silakan datang ke DInas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP Saudari dengan membawa identitas sebagai bahan pengecekan.nnTerimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Mei 2023, 06:30 WIB
Selamat pag Saudari PujinTerimakasih atas kesediaannya menyampaukan aduan melalui E-Lapor DIYnnMerespon aduan Saudari, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. nPada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnSehingga, apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS/sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnTerkait dugaan Saudari PKH dicabut, kemungkinan karena petugas tidak dapat bertemu dengan pemilik alamat ataupun tidak dapat menghubungi pemilik alamat saat akan melakukan verifikasi, kelayakan.nnApabila Saudari ingin mendapatkan informasi selengkapnya terkait kepastian status masuk DTKS atau tidak, ataupun kepesertaan bansos Saudari saat ini, silakan datang ke DInas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP Saudari dengan membawa identitas sebagai bahan pengecekan.nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.415.144.251.531.290
Lintang: 10.991.232.156.162.500