Selamat pagi.nTerima kasih atas aduan yang sudah saudara sampaikan. Terkait aduan bantuan sosial, sudah kami disposisikan kepada OPD terkait. Mohon ditunggu untuk ditindaklanjuti.nTerima kasih.
Selamat pag Saudari PujinTerimakasih atas kesediaannya menyampaukan aduan melalui E-Lapor DIYnnMerespon aduan Saudari, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. nPada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnSehingga, apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS/sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnTerkait dugaan Saudari PKH dicabut, kemungkinan karena petugas tidak dapat bertemu dengan pemilik alamat ataupun tidak dapat menghubungi pemilik alamat saat akan melakukan verifikasi, kelayakan.nnApabila Saudari ingin mendapatkan informasi selengkapnya terkait kepastian status masuk DTKS atau tidak, ataupun kepesertaan bansos Saudari saat ini, silakan datang ke DInas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP Saudari dengan membawa identitas sebagai bahan pengecekan.nnTerimakasih.
Selamat pag Saudari PujinTerimakasih atas kesediaannya menyampaukan aduan melalui E-Lapor DIYnnMerespon aduan Saudari, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. nPada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnSehingga, apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS/sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnTerkait dugaan Saudari PKH dicabut, kemungkinan karena petugas tidak dapat bertemu dengan pemilik alamat ataupun tidak dapat menghubungi pemilik alamat saat akan melakukan verifikasi, kelayakan.nnApabila Saudari ingin mendapatkan informasi selengkapnya terkait kepastian status masuk DTKS atau tidak, ataupun kepesertaan bansos Saudari saat ini, silakan datang ke DInas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP Saudari dengan membawa identitas sebagai bahan pengecekan.nnTerimakasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -7.415.144.251.531.290
Lintang: 10.991.232.156.162.500