Terima Kasih atas informasi aduannyannMerumuskan Pancasila adalah upaya menterjemahkan nilai-nilai luhur bangsa. Teks Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kristalisasi nilai yang sebenarnya sudah ada di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai itu telah ada sejak dahulu kala, bahkan sejak sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan. nnDengan demikian, pada prinsipnya Pancasila adalah nilai, bukan teks. Nilai-nilai luhur itu ada dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kemudian dirumuskan agar mudah dipelajari. nnSebagai sebuah nilai, Pancasila hadir sebagai tindakan, bukan sebagai hafalan. Hafalan teks Pancasila adalah upaya untuk meletakkan Pancasila sebagai sebuah nilai luhur yang diimplementasikan semua komponen bangsa. Adalah merugikan jika semua orang hafal teks Pancasila, tetapi tidak ada nilai Pancasila dalam kehidupan kita. Karena sebuah nilai, maka menguatkan Pancasila tidak cukup dengan membahasnya dalam diskusi. nnKeteladanan para orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan siapa saja, sangat diperlukan dalam upaya memasyarakatkan Pancasila. Anak membutuhkan keteladanan ayah dan ibunya, murid memerlukan contoh dari guru-gurunya, dan masyarakat membutuhkan uswah hasanah dari para pemimpinnya. Orang tua, guru, dan para pemimpin tidak cukup mendiskusikan Pancasila, tetapi harus ditopang dengan contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.nnHaruskah hafal teks Pancasila? Tidak harus! Tetapi sebaiknya hafal, karena Pancasila sebagai teks adalah adalah bagian penting dari kenegaraan kita. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.nnPada Bab IV Hak Dan kewajiban warga negara Pasal 65 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi "Warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, menggunakan, bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang ini".nnMenghafal, melaksanakan upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam kegiatan sekolah adalah salah satu untuk memelihara, menjaga, menggunakan dan yang paling penting adalah menumbuhkan rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan.nnterimakasih
Terima Kasih atas informasi aduannyannMerumuskan Pancasila adalah upaya menterjemahkan nilai-nilai luhur bangsa. Teks Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kristalisasi nilai yang sebenarnya sudah ada di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai itu telah ada sejak dahulu kala, bahkan sejak sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan. nnDengan demikian, pada prinsipnya Pancasila adalah nilai, bukan teks. Nilai-nilai luhur itu ada dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kemudian dirumuskan agar mudah dipelajari. nnSebagai sebuah nilai, Pancasila hadir sebagai tindakan, bukan sebagai hafalan. Hafalan teks Pancasila adalah upaya untuk meletakkan Pancasila sebagai sebuah nilai luhur yang diimplementasikan semua komponen bangsa. Adalah merugikan jika semua orang hafal teks Pancasila, tetapi tidak ada nilai Pancasila dalam kehidupan kita. Karena sebuah nilai, maka menguatkan Pancasila tidak cukup dengan membahasnya dalam diskusi. nnKeteladanan para orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan siapa saja, sangat diperlukan dalam upaya memasyarakatkan Pancasila. Anak membutuhkan keteladanan ayah dan ibunya, murid memerlukan contoh dari guru-gurunya, dan masyarakat membutuhkan uswah hasanah dari para pemimpinnya. Orang tua, guru, dan para pemimpin tidak cukup mendiskusikan Pancasila, tetapi harus ditopang dengan contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.nnHaruskah hafal teks Pancasila? Tidak harus! Tetapi sebaiknya hafal, karena Pancasila sebagai teks adalah adalah bagian penting dari kenegaraan kita. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.nnPada Bab IV Hak Dan kewajiban warga negara Pasal 65 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi "Warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, menggunakan, bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang ini".nnMenghafal, melaksanakan upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam kegiatan sekolah adalah salah satu untuk memelihara, menjaga, menggunakan dan yang paling penting adalah menumbuhkan rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan.nnterimakasih
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
Wedomartani, 55584, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.742.773.812.206.510
Lintang: 1.104.340.477.306.100