Selamat sore Saudari ShintanTerima kasih atas kesediaan Saudari menyampaikan pertanyaan melalui E-Lapor DIYnnMerespon pertanyaan Saudari, apabila yang dimaksud adalah terkait kepesertaan Bantuan Sosial seperti BPNT atau PKH maka kami sampaikan sebagai berikut :n1) Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayah setempat (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS atau sebagai penerima bansos. nDalam proses pengusulan, umumnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnBaik usulan DTKS maupun penerima bansos, pengesahan akhir (diterima atau tidak) dilakukan setiap bulan (DTKS) atau periode salur (bansos), dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah masuk DTKS (untuk usulan DTKS) atau sebagai KPM bansos (untuk usulan bansos) apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak sesuai kriteria yang dipersyaratkan.nn2) Terkait penilaian Saudarai terkait ketidak adilan atau salah sasaran, jika Saudarai menemukan penerima bansos yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.nnSaudari juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudari.nVideo petunjuk penggunaan Menu Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos dapat diakses di Channel Youtube Kemensos RI.nnTerimakasih.
Selamat sore Saudari ShintanTerima kasih atas kesediaan Saudari menyampaikan pertanyaan melalui E-Lapor DIYnnMerespon pertanyaan Saudari, apabila yang dimaksud adalah terkait kepesertaan Bantuan Sosial seperti BPNT atau PKH maka kami sampaikan sebagai berikut :n1) Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayah setempat (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS atau sebagai penerima bansos. nDalam proses pengusulan, umumnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnBaik usulan DTKS maupun penerima bansos, pengesahan akhir (diterima atau tidak) dilakukan setiap bulan (DTKS) atau periode salur (bansos), dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah masuk DTKS (untuk usulan DTKS) atau sebagai KPM bansos (untuk usulan bansos) apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak sesuai kriteria yang dipersyaratkan.nn2) Terkait penilaian Saudarai terkait ketidak adilan atau salah sasaran, jika Saudarai menemukan penerima bansos yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.nnSaudari juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudari.nVideo petunjuk penggunaan Menu Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos dapat diakses di Channel Youtube Kemensos RI.nnTerimakasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -