Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    13 Desember 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    13 Desember 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    10 Desember 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    10 Desember 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Disposisi
    10 Desember 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    10 Desember 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Dibuat
    10 Desember 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Shinta vorenza

Diadukan pada 10 Desember 2023, 20:09 WIB Dilihat 764 kali
Oleh Shinta vorenza Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY
Tracking ID: 1112230004 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Saya atas nama shinta vorenza.dari awal saya menikah sampai saya punya ank tidak pernah dapat yang namanya blt.bst.pkh apa lah itu bantuan negara.

Saya atas nama shinta vorenza istri dari ALRIANDI SITEPU kami ingin melaporkan.kenapa kami warga yang tidak berkecupukan ini tidak dapat bantuan apa saja.tetapi warga tetangga yg kerkecukupan dapat semu jenis bantuan.beda nya kmi dengan menreka hanya kami bukan Siapa siapa.tp merek kelurga kepal dusun.tapi kami juga WNI pak.tolong lah pak di cek kembali yng layak dapat dan yg tidak layak dapat.n
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
13 Desember 2023, 18:21 WIB
Selamat sore Saudari ShintanTerima kasih atas kesediaan Saudari menyampaikan pertanyaan melalui E-Lapor DIYnnMerespon pertanyaan Saudari, apabila yang dimaksud adalah terkait kepesertaan Bantuan Sosial seperti BPNT atau PKH maka kami sampaikan sebagai berikut :n1) Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayah setempat (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS atau sebagai penerima bansos. nDalam proses pengusulan, umumnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnBaik usulan DTKS maupun penerima bansos, pengesahan akhir (diterima atau tidak) dilakukan setiap bulan (DTKS) atau periode salur (bansos), dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah masuk DTKS (untuk usulan DTKS) atau sebagai KPM bansos (untuk usulan bansos) apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak sesuai kriteria yang dipersyaratkan.nn2) Terkait penilaian Saudarai terkait ketidak adilan atau salah sasaran, jika Saudarai menemukan penerima bansos yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.nnSaudari juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudari.nVideo petunjuk penggunaan Menu Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos dapat diakses di Channel Youtube Kemensos RI.nnTerimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
13 Desember 2023, 11:21 WIB
Selamat sore Saudari ShintanTerima kasih atas kesediaan Saudari menyampaikan pertanyaan melalui E-Lapor DIYnnMerespon pertanyaan Saudari, apabila yang dimaksud adalah terkait kepesertaan Bantuan Sosial seperti BPNT atau PKH maka kami sampaikan sebagai berikut :n1) Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayah setempat (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan masuk DTKS atau sebagai penerima bansos. nDalam proses pengusulan, umumnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnBaik usulan DTKS maupun penerima bansos, pengesahan akhir (diterima atau tidak) dilakukan setiap bulan (DTKS) atau periode salur (bansos), dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah masuk DTKS (untuk usulan DTKS) atau sebagai KPM bansos (untuk usulan bansos) apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak sesuai kriteria yang dipersyaratkan.nn2) Terkait penilaian Saudarai terkait ketidak adilan atau salah sasaran, jika Saudarai menemukan penerima bansos yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.nnSaudari juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudari.nVideo petunjuk penggunaan Menu Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos dapat diakses di Channel Youtube Kemensos RI.nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -