Diadukan pada
13 Juni 2022, 10:51 WIB
Dilihat 162 kali
Pajak kendaraan
Saya mau menanyakan saya pajak tgl 6-juni harusanya..cm saya baru pajak tgl 13-juni ko kena denda 850rb..itu gimna??
Mohon penjelasanya..terimakasih
Mohon penjelasanya..terimakasih
Samsat Sleman (Samsat Sleman)
15 Juni 2022, 08:45 WIB
Yth. Bpk. Ibnu Pradana,
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Pasal 3 ayat 5 dijelaskan bahwa keterlambatan pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor yang melampui 1(satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak. Jika jatuh tempo tanggal 6 juni dan dibayarkan pada tanggal 13 juni maka akan dikenakan sanksi Administrasi 25 % dari pokok pajak. Untuk mencegah keterlambatan pembayaran karena lupa, silakan daftarkan nomor whatsapp melalui website samsat.jogjaprov.go.id agar mendapatkan pesan pengingat jatuh tempo dari Samsat. Demikian penjelasan kami terima kasih.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Pasal 3 ayat 5 dijelaskan bahwa keterlambatan pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor yang melampui 1(satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak. Jika jatuh tempo tanggal 6 juni dan dibayarkan pada tanggal 13 juni maka akan dikenakan sanksi Administrasi 25 % dari pokok pajak. Untuk mencegah keterlambatan pembayaran karena lupa, silakan daftarkan nomor whatsapp melalui website samsat.jogjaprov.go.id agar mendapatkan pesan pengingat jatuh tempo dari Samsat. Demikian penjelasan kami terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: -7.688076537251274
Bujur: 110.34684310258412
Bujur: 110.34684310258412