Diadukan pada 13 Juni 2022, 10:51 WIB Dilihat 162 kali
Oleh ibnu pradana Melalui Web Pengaduan Status Aduan Ditutup
Aduan ini didisposisikan ke Samsat Sleman
Tracking ID: 1306220012 Kategori Aduan SAMSAT Sleman

Pajak kendaraan

Saya mau menanyakan saya pajak tgl 6-juni harusanya..cm saya baru pajak tgl 13-juni ko kena denda 850rb..itu gimna??
Mohon penjelasanya..terimakasih
Samsat Sleman (Samsat Sleman)
15 Juni 2022, 08:45 WIB
Yth. Bpk. Ibnu Pradana,
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Pasal 3 ayat 5 dijelaskan bahwa keterlambatan pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor yang melampui 1(satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak. Jika jatuh tempo tanggal 6 juni dan dibayarkan pada tanggal 13 juni maka akan dikenakan sanksi Administrasi 25 % dari pokok pajak. Untuk mencegah keterlambatan pembayaran karena lupa, silakan daftarkan nomor whatsapp melalui website samsat.jogjaprov.go.id agar mendapatkan pesan pengingat jatuh tempo dari Samsat. Demikian penjelasan kami terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.688076537251274
Bujur: 110.34684310258412