Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    10 November 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    09 November 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    08 November 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    08 November 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 09 November 2020, 06:12 WIB Dilihat 370 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 911200003 Kategori Aduan Perparkiran

Tarif parkir berlaku tidak sesuai perda

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir dan utk tarif parkir tepi jalan umum di kawasan 2 dan 3 tidak mengalami perubahan yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor. Tetapi senyatanya semua lokasi parkir para juru parkirnya memberlakukan tarif sepeda motor Rp. 2000. Mohon penjelasan dan sebaiknya setiap lokasi diberi papan tarif parkir resmi dari pemkot.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
10 November 2020, 07:04 WIB
Yth. bapak/ibu/sdr/sdri.nTerimas kasih atas aduan yang disampaikan. Perda tersebut berlaku di kawasan parkir yang ada di kota Yogyakarta, Jika misalnya bukan di kawasan 1 misalnya maka memang Rp 1000 meski harus diakui jika mungkin demi kepraktisan atau perasaan diskriminasi juru parkir kawasan 2 dan 3 maka diterapkan sepihak Rp 2000.nMasukan anda akan kami sampaikan kepada pihak Pemda Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan, agar ada pengadaan papan tarif parkir resmi.
16 November 2020, 04:07 WIB
Terima kasih atas jawabannya. Namun masalah hukum jangan disamakan dengan kepraktisan ataupun perasaan diskriminasi karena ketetapan hukum tidak ada hubungannya dengan perasaan kepraktisan. Mohon ketegasan dan kepastian demi melindungi hak konsumen dan wibawa pemerintah yg membuat undang undang itu sendiri
15 November 2020, 21:07 WIB
Terima kasih atas jawabannya. Namun masalah hukum jangan disamakan dengan kepraktisan ataupun perasaan diskriminasi karena ketetapan hukum tidak ada hubungannya dengan perasaan kepraktisan. Mohon ketegasan dan kepastian demi melindungi hak konsumen dan wibawa pemerintah yg membuat undang undang itu sendiri
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0