Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    12 Agustus 2018 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    15 Agustus 2018 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Sholikul Amin

  • Disposisi
    09 Agustus 2018 WIB

    Aduan didisposisikan ke Biro Organisasi DIY

  • Autodisposisi
    08 Agustus 2018 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Organisasi DIY

  • Dibuat
    08 Agustus 2018 WIB

    Aduan dibuat oleh Sholikul Amin

Diadukan pada 09 Agustus 2018, 02:38 WIB Dilihat 16 kali
Oleh Sholikul Amin Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Biro Organisasi DIY
Tracking ID: 908180435 Kategori Aduan Kinerja SKPD

Mohon maaf dan pencerahannyannSaya di...

Mohon maaf dan pencerahannyannSaya ditilang oleh polantas di jalan ringroad utara dan dibawa ke pos polisi Jakal karena melanggar lalu lintas begitu juga Istri saya juga pernah melanggar lalulintas dan dibawa ke pos Jombor begitu juga adik ipar saya juga melanggar dan dibawa ke Pos polisi Monjali dan terakhir saya bersama kawan saya, kawan saya yang ditilang karena yang mengemudi dan dibawa ke Pos polisi Bandara. Baik kami semua mengakui kesalahan kami, tetapi pihak atau petugas selalu menwarkan untuk bayar ditempat/titip denda nominal antara 100rb samapi 400rb dari pelanggaran2 diatas. nnPertanyaan saya adalah apakah ada aturan dan prosedur bayar ditempat /titip saat penilangan?nKarena disitu tidak ada hakim maka saya tidak mau?nnKalau itu maaf hanya cari2 mohon ditindak tegas karena termasuk pemalakan. Kalau emang ada aturan dan prosedurnya mohon dijelaskan.nnTerimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
12 Agustus 2018, 11:08 WIB
Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan, tetapi untuk permasalahan dan aduan terkait pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan Kepolisian untuk menjelaskan aturan dan prosedurnya.rnrnDemikian untuk menjadi maklum.
Sholikul Amin
15 Agustus 2018, 19:37 WIB
Tolong disampaikan keoada oihak kepolisiannTerimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.16, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Indonesia
Lintang: -7.783.341.690.463.680
Lintang: 11.043.789.163.552.300