Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    11 Juli 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    11 Juli 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Piawai Prabuadi

  • Ditanggapi
    13 Juli 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Piawai Prabuadi

  • Ditanggapi
    11 Juli 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    11 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Disposisi
    11 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Disposisi
    08 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY

  • Autodisposisi
    08 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Kesehatan DIY

  • Dibuat
    08 Juli 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 08 Juli 2021, 20:38 WIB Dilihat 576 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Kesehatan DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 907210002 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

KANTOR MEMAKSA UNTUK WFO PADAHAL SUDAH BANYAK YANG POSITIF COVID 19

Kantor Widya Imersif yang beralamat di jalan Gang Mawar, Nomor 98D, RT.05/RW.22, Jatirejo, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55285nMemaksa melakukan aktivitas perkantoran yang memicu kerumunan dan meningkatkan potensi penyebaran covid 19. Harap segera ditindak.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
11 Juli 2021, 12:30 WIB
Terimakasih atas perhatiannyanLaporan Saudara telah kami koordinasikan dengan Satgas terkait, mohon informasi kantor Saudara bergerak dibidang apanMaturnuwun
Anonim
11 Juli 2021, 15:16 WIB
Bidang teknologi informasi tidak esensial
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
12 Juli 2021, 18:49 WIB
teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat merupakan sektor esensial berdasarkan Inmendagri No 18 tahun 2021nApakah kantor yang saudara maksud teknologi informasi sebagaimana diatas?
Anonim
13 Juli 2021, 13:51 WIB
Kantor yang saya maksud adalah Teknologi Informasi yang beroperasi membuat produk berupa aksesoris untuk diperjualbelikan. Jadi bukan termasuk sektor esensial.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
11 Juli 2021, 05:30 WIB
Terimakasih atas perhatiannyanLaporan Saudara telah kami koordinasikan dengan Satgas terkait, mohon informasi kantor Saudara bergerak dibidang apanMaturnuwun
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
12 Juli 2021, 11:49 WIB
teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat merupakan sektor esensial berdasarkan Inmendagri No 18 tahun 2021nApakah kantor yang saudara maksud teknologi informasi sebagaimana diatas?
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -