Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    07 Juni 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    07 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    07 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Disposisi
    07 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    07 Juni 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Dibuat
    07 Juni 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Asqar Arafat

Diadukan pada 07 Juni 2023, 18:20 WIB Dilihat 94 kali
Oleh Asqar Arafat Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY
Tracking ID: 806230006 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Mengenai bantuan BLT & BPNT

Apakah wajib bagi penerima manfaat harus bayar pajak dulu sebelum mengambil bantuan?
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
07 Juni 2023, 17:43 WIB
Selamat siang Saudara Asqar.nTerima kasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara terkait pengambilan bansos BPNT, dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini dalam juknis penyaluran bansos tidak ada persyaratan terkait pembayaran pajak.nArtinya apabila Saudara menemui hal tersebut, kemungkinan itu merupakan himbauan/kebijakan di tingkat kelurahan/kalurahan yang memanfaatkan momen penyaluran bansos sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Dan sepanjang tidak ada unsur pemaksaan/pelanggaran norma hal tersebut dapat dilakukan.nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -