Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
08 Mei 2019 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
08 Mei 2019 WIBAduan didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY
-
Autodisposisi
07 Mei 2019 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Tata Pemerintahan DIY
-
Dibuat
07 Mei 2019 WIBAduan dibuat oleh Erengga Enggan Luka
Diadukan pada
08 Mei 2019, 00:50 WIB
Dilihat 17 kali
Ketika saya mengurus perubahan data k...
Ketika saya mengurus perubahan data kependudukan di kenakan sejumlah biaya, apa memang sesuai aturan perundang-undangan, atau bisa di kategorikan sebagai pungli? Mohon penjelasannya
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
08 Mei 2019, 14:47 WIB
Terima kasih Bapak atas aduan yang telah disampaikan. Menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan untuk pelayanan kependudukan tidak dikenai biaya atau gratis. Tetapi ada beberapa daerah yang masih memberlakukan denda keterlambatan seperti di Kabupaten Gunungkidul yang diatur dengan Peraturan Daerah masih memberlakukan sanksi tetapi hanya untuk keterlambatan pelaporan kelahiran saja.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Unnamed Road, Beji, Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55853, Indonesia
Lintang: -78.440.968.711.175
Lintang: 11.067.338.095.978
Lintang: 11.067.338.095.978