Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    08 Mei 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    08 Mei 2019 WIB

    Aduan didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY

  • Autodisposisi
    07 Mei 2019 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Tata Pemerintahan DIY

  • Dibuat
    07 Mei 2019 WIB

    Aduan dibuat oleh Erengga Enggan Luka

Diadukan pada 08 Mei 2019, 00:50 WIB Dilihat 17 kali
Oleh Erengga Enggan Luka Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY
Tracking ID: 805191011 Kategori Aduan Kependudukan

Ketika saya mengurus perubahan data k...

Ketika saya mengurus perubahan data kependudukan di kenakan sejumlah biaya, apa memang sesuai aturan perundang-undangan, atau bisa di kategorikan sebagai pungli? Mohon penjelasannya
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
08 Mei 2019, 14:47 WIB
Terima kasih Bapak atas aduan yang telah disampaikan. Menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan untuk pelayanan kependudukan tidak dikenai biaya atau gratis. Tetapi ada beberapa daerah yang masih memberlakukan denda keterlambatan seperti di Kabupaten Gunungkidul yang diatur dengan Peraturan Daerah masih memberlakukan sanksi tetapi hanya untuk keterlambatan pelaporan kelahiran saja.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Unnamed Road, Beji, Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55853, Indonesia
Lintang: -78.440.968.711.175
Lintang: 11.067.338.095.978