Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    09 April 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    08 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    07 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    07 April 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 08 April 2023, 01:47 WIB Dilihat 59 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 804230001 Kategori Aduan Perparkiran

Harga parkir tdk sesuai

Tarif parkir mobil 30 menit diminta Rp10.000 tanpa karcis, tolong ditindak tegas lokasi belakang cv. Mitra mandiri utama ada turunan ada parkir di lahan kosong, jl urip sumoharjo no. 33
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
09 April 2023, 11:25 WIB
Yth. AnonimnTerima kasih atas laporannya terkait dengan Perparkiran nSesuai Peraturan Gubernur DIY No. 78 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Parkir bahwa Pengelolaan parkir terbagi menjadi:na. Kawasan I;nMerupakan Kawasan Premium pada kawasan Malioboro sebagai kawasan ruang strategis keistimewaan pada sumbu filosofis.nb. Kawasan II;nMerupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi Kawasan Perkotaan Sleman dan Kawasan Perkotaan Bantul.nc. Kawasan III.nMerupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) meliputi Kawasan Perkotaan Temon - Wates, dan Kawasan Perkotaan Wonosari.nnDalam menindaklanjti informasi yang disampaikan terkait dengan lokasi tempat parkir tersebut (belakang CV Mitra Mandiri Utama) merupakan tempat parkir yang dikelola olah warga sekitar. Tarif parkir wilayah perkotaan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai Perda Kota Yogyakarta nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Kota Yogyakarta no. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa besaran tarif Retribusi dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktu dan sifat penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DIY tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan besaran Tarif Retribusi dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.nnDemikinan disampaikan atas perhatian kami ucapkan terimakasihn
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Klitren, 55222, Gondokusuman, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.783.043.452.830.090
Lintang: 11.038.128.018.379.200