Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Bagaimana cara mendaftarkan laporan p...
Nomor Aduan
802190620
Dilihat 52 kali
Isi Aduan
Bagaimana cara mendaftarkan laporan perdata ke pengadilan sleman? Apakah bisa secara online?terima kasih
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Monggo sebagai contoh aja mbak L Natalia Larasatirn
Contoh Surat Gugatan Perdata Masalah TanahrnSURAT GUGATANrnrnNomor : 03/SG-BNA/IX/2014rnLampiran : Surat KuasarnPerihal : Surat Gugatan TanahrnrnKepadarnKetua Pengadilan NegerirnKota BandungrnJalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota BandungrnrnDengan hormat,rnrnSaya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di J Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.rnrnDengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :rnrnAndhika Rinaldo, umur 55 tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama islam, tempat tinggal Jalan Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih Kota Bandung.rnrnAdapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :rnrnBahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Sukamaju Raya Km 200,3 No 110A Kabupaten Bandung dengan luas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi),rnBahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,rnBahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2000,rnBahwa Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,rnBahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.rnBerdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:rnrnPrimair :rnrnMenyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;rnMenyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;rnMenyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;rnMenyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;rnMenghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.rnMenghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.rnAtau:rnrnSubsidair :rnApabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)rnrnBandung, 16 September 2018rnrnHormat kami Kuasa Hukum Penggugat.
Surat gugatan saya buat sendiri atau ada format baku dr pengadilan ya? Kalo ada format baku nya saya bisa lihat dmn/minta dmn? Terima kasih
Terima kasih Ibu atas Laporannya..untuk prosedur pendaftaran perkara perdata ke Pengadilan Sleman langkah-langkahnya sebagai berikut :rn1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Sleman di Resepsionis Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:rn Surat Permohonan/Gugatanrn Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)rn Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte, dll.rn2. Penggugat/Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Sleman.rn3. Memberikan bukti transfer serta menyimpan salinannya untuk arsip.rn4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan.rn5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Sleman yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.rn6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.rnUntuk Informasi Pendaftaran Online, Ibu bisa buka web http://pn-sleman.go.id.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Infonyaa joss sangat mendetail
Infonyaa joss sangat mendetail
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Jl. Mangga, Kadirojo II, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571, Indonesia
Alamat lengkap: Jl. Mangga, Kadirojo II, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571, Indonesia