Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    07 November 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    07 November 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

  • Autodisposisi
    06 November 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

  • Dibuat
    06 November 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 07 November 2023, 01:50 WIB Dilihat 66 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Tracking ID: 711230007 Kategori Aduan Pertanahan dan Permukiman

Bagaimana Pemda menangani pelanggaran pemukiman yang dibangun di jalur hijau

Mohon ditertibkan bangunan di jalur hijau disitimulyo, Piyungan, Bantul
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
07 November 2023, 14:38 WIB
Terima kasih atas laporan yang diberikan.nMengenai pelanggaran pemukiman yang dibangun di jalur hijau, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemanfaatan ruang suatu kawasan harus mempunyai KKPR yang dikeluarkan berdasarkan kewenangannya. nMelihat lokasi yang diadukan, KKPR yang dikeluarkan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul. Laporan dari Saudara akan kami teruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. nAtas perhatiannya disampaikan terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -783.244.856.715.466
Lintang: 11.044.614.029.791.900