Selamat pagi Saudara/i Anonim.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara/i melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pertanyaan Saudara terkait kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), perlu kami informasikan bahwa saat ini kepesertaan program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnUntuk itu, apabila Saudara/i merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, Saudara/i dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayah setempat (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat diusulkan.nUntuk PKH, wajib ada minimal salah satu komponan yang terpenuhi (alur mekanisme usulan peserta PKH terlampir).nnApabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. nnTerima kasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -