Selamat pagi Sdr/i AnonimnnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan permasalahan Sdr/i melalui E-Lapor DIYnDapat kami sampaikan bahwa kunjungan lokasi/rumah memang merupakan bagian dari proses Verifikasi dan Validasi (verivali) terhadap data usulan dari perangkat desa/lurah dalam proses pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasil verivali akan ditindaklanjuti dengan penilaian terhadap kesesuaian kriteria kelayakan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS. nPengusulan untuk masuk ke dalam DTKS merupakan bagian dari persyaratan pengusulan penerima bantuan sosial. Sedangkan pengusulan data penerima bantuan sosial akan ditindaklanjuti dengan validasi data kependudukan baik di tingkat daerah maupun pusat. Apabila dalam proses validasi tersebut data calon penerima dinyatakan valid, maka bantuan sosial akan disalurkan oleh pemilik program bantuan sosial.nnSehingga, perlu kami luruskan bahwa didata dan dikunjungi BUKAN BERARTI seseorang/keluarga PASTI akan mendapatkan bantuan sosial, karena masih ada proses lain yang harus dilalui untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dapat dipertanggungjawabkan.nnUntuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status kepesertaan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, Sdr/i dapat mengakses : nhttp://cekbansos.kemensos.go.idnnUntuk informasi lebih lanjut terkait status pengusulan data, Sdr/i dapat menghubungi Dinas Sosial Kab/Kota dengan menunjukkan identitas diri yang berlaku.nnTerimakasih.n
Selamat pagi Sdr/i AnonimnnTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan permasalahan Sdr/i melalui E-Lapor DIYnDapat kami sampaikan bahwa kunjungan lokasi/rumah memang merupakan bagian dari proses Verifikasi dan Validasi (verivali) terhadap data usulan dari perangkat desa/lurah dalam proses pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasil verivali akan ditindaklanjuti dengan penilaian terhadap kesesuaian kriteria kelayakan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS. nPengusulan untuk masuk ke dalam DTKS merupakan bagian dari persyaratan pengusulan penerima bantuan sosial. Sedangkan pengusulan data penerima bantuan sosial akan ditindaklanjuti dengan validasi data kependudukan baik di tingkat daerah maupun pusat. Apabila dalam proses validasi tersebut data calon penerima dinyatakan valid, maka bantuan sosial akan disalurkan oleh pemilik program bantuan sosial.nnSehingga, perlu kami luruskan bahwa didata dan dikunjungi BUKAN BERARTI seseorang/keluarga PASTI akan mendapatkan bantuan sosial, karena masih ada proses lain yang harus dilalui untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dapat dipertanggungjawabkan.nnUntuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status kepesertaan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, Sdr/i dapat mengakses : nhttp://cekbansos.kemensos.go.idnnUntuk informasi lebih lanjut terkait status pengusulan data, Sdr/i dapat menghubungi Dinas Sosial Kab/Kota dengan menunjukkan identitas diri yang berlaku.nnTerimakasih.n
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -7.788.910.410.956.850
Lintang: 11.038.733.097.950.100