Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    07 Juli 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    06 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Disposisi
    06 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Disposisi
    06 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Disposisi
    06 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Disposisi
    06 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Autodisposisi
    06 Juli 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Dibuat
    06 Juli 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 06 Juli 2021, 20:52 WIB Dilihat 187 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 707210009 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

Penegakan Hukum aturan PPKM Darurat di wilayah D.I Yogyakarta

Berdasarkan surat edaran yang di keluarkan Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tetang PPKM Darurat Corona di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam butir 3 huruf C angka 1 dan 2 jonto Intruksi Gubernur DIY Nomor 17/INSTR/2021 pada huruf d butir 9 menyatakan Notaris dan PPAT masuk dalam kategori pihak yang mendukung dalam sektor Perbankan dan Pemeritahan (Keperdataan). Sehingga anggota Notaris dan PPAT dapat mengatur dan menyesuaikan kondisi dan situasi dalam hal kegiatan perkantoran. sealain itu Kantor Notaris dan PPAT tidak termasuk dalam diktum tiga yang diatur sektor Sektor Essensial sehinga wajarlah kantor Notaris dan PPAT wajib Tutup. Kami mohon adanya Operasi sidak penertiban untuk biro jasa, usaha serta tempat yang non esensial dan kritikal untuk patuh yaitu WFH 100% atau biasa ditoleransi dengan alasan yang kuat 75% WFH, karean menururut informasi sudah ada koordinasi dengan Gugustugas Covid 19 wilayah sera OPD terkait untuk menegurlangsung dan pemberian sangsi hukum pasal 21 ayat 1 pidana kurungan 3 bulan atau denda minimal 5 juta maksimal 50 juta.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
07 Juli 2021, 12:04 WIB
Terimakasih atas perhatian SaudaranLaporan dan/atau masukan Saudara telah kami teruskan/koordinasikan dengan Satgas terkaitnMaturnuwunnSalam sehat
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.830.612.070.330.190
Lintang: 11.038.249.968.294.800