Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    06 Februari 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    06 Februari 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Disposisi
    06 Februari 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dirlantas

  • Disposisi
    06 Februari 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Autodisposisi
    06 Februari 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dirlantas

  • Dibuat
    06 Februari 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 06 Februari 2023, 17:50 WIB Dilihat 31 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY Dirlantas
Tracking ID: 702230001 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

Pedagang yang menganggu jalan utama

Kepada semua instansi saya minta tolong untuk tertibkan pedagang yang berjualan di jalan raya sekitar pasar demangan, saya membayar pajak kendaraan untuk bisa menggunakan jalan raya bukan untuk jadi lapak jualan
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
06 Februari 2023, 13:26 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja DIY memberikan respon Terimakasih atas pengaduan/keluhan SaudaranLaporan Saudara telah kami teruskan kepada pihak terkait untuk segera ditindaklanjutinUntuk respon yang lebih cepat Saudara dapat menghubungi Hotline Polisi Pamong Praja DIY (0274) 5021060 atau WhatsApp 0813-2539-8451nMaturnuwunnSalam Sehat
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Tegal Panggung, 55212, Danurejan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.781.094.612.074.490
Lintang: 11.038.833.352.371.900