Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    08 November 2024 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    11 November 2024 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    07 November 2024 WIB

    Aduan didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Autodisposisi
    07 November 2024 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Dibuat
    07 November 2024 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 06 November 2024, 15:20 WIB Dilihat 1278 kali
Oleh Anonim Melalui Website Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman
Tracking ID: 611240001 Kategori Aduan Pemkab Sleman

Diskriminasi Layanan Dukcapil

Mengapa layanan pencetakan KTP bagi masyarakat di Sleman dibedakan? Jika penduduk asli Sleman, KTP bisa selesai pada hari yang sama, sedangkan untuk penduduk luar Sleman baru bisa selesai setelah tiga hari kerja. Hal ini terkesan diskriminatif. Seharusnya, layanan yang diberikan tidak membedakan asal masyarakat, karena kita semua hidup di Sleman dan turut membangun daerah ini bersama-sama. Gaji yang kami terima juga dikenakan pajak yang masuk ke pemerintahan Sleman, begitu pula dengan potongan parkir dan berbagai pemasukan lainnya yang menjadi pendapatan daerah Sleman. Kebijakan ini terasa diskriminatif dalam pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah Sleman.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
08 November 2024, 00:20 WIB
Slemanis, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Menindaklanjuti laporan Sdr, kami akan konfirmasi terlebih dahulu dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, mohon untuk bersedia menunggu, terima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
11 November 2024, 20:52 WIB
Slemanis, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 25/Kep.Ka.Din/2023 sebagai pelaksanaan Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.nnBerdasarkan standar pelayanan tersebut ditetapkan waktu penyelesaian maks 3 hari ketika berkas sudah dinyatakan lengkap dan benar, karena untuk penarikan data cetak KTPel dalam aplikasi pencetakan untuk warga di luar domisili Sleman membutuhkan waktu yang lebih lama. nnDemikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.
sisinfo.lemhannas@gmail.com
11 November 2024, 21:56 WIB
kalau dilihat dari Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas DUKCAPIL SLEMAN Nomor 25/Kep.Ka.Din/2023 sebagai pelaksanaan Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.rnmemang benar selesai 3 hari dan tidak ada klausa pembeda warga lokal mau pun bukan (berikan saya aturan ke berapa halaman berapa jika memang ada pembeda nya). akan tetapi penduduk asli sleman bisa cpt bisa satu hari kenapa luar tidak bisa ?rnjika sistem butuh waktu lama untuk mengambil data apakah sampai berhari-hari sistem dukcapil dari kementerian dalam negeri ? yang saya ketahui tidak. bahkan saya sudah konfirmasi ke dukcapil kota lainnya dan kementerian dalam negeri Ditjen Dukcapil bahwa seharusnya sama saja tidak ada pembeda. hal ini menunjukan pemerintah sleman dalam pelayanan sangat diskriminatif dan pilih-pilih pelayannannya. sangat memalukan.
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -