Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    07 November 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    09 November 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    06 November 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Unit Tidak Diketahui

  • Autodisposisi
    06 November 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Unit Tidak Diketahui

  • Dibuat
    06 November 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 06 November 2023, 01:08 WIB Dilihat 598 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Aduan tidak/belum didisposisikan
Tracking ID: 611230002 Kategori Aduan Pemkot Yogyakarta

PEMUNGUTAN BIAYA MASUK SATPOL PP KOTA JOGJA

Kami merasa ditipu karena dipungut biaya untuk masuk menjadi anggota satpol pp yaitu sebesar 55jt. Dan dijanjikan akan dikembalikan seutuhnya jika tidak sesuai dengan perjanjian awal, tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan dan beberapa oknum jg selalu tidak menepati janji sesuai dengan kesepakatan.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
07 November 2023, 11:03 WIB
Kepada Yth. Bapak/IbunTerima kasih atas aduan yang sudah Saudara sampaikan di e-Lapor DIY. Aduan Saudara sudah kami disposisikan kepada pihak yang menangani. Mohon ditunggu untuk ditindaklanjuti.nnTerima kasih,nSalam sehat.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
09 November 2023, 13:00 WIB
Yth. Saudara Pelaporndi tempatnnTerima kasih telah mengirimkan aduan ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Terkait aduan Saudara, Inspektorat Kota Yogyakarta telah menerima aduan serupa sebelumnya. Aduan-aduan tersebut telah ditangani dengan pembentukan Tim Penelitian dan Penelaahan Informasi (PPI) untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah Tim PPI selesai melaksanakan ketugasan dan kasus dinyatakan berkadar pengawasan, maka ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Audit. nHasil audit telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit dan dilaporkan kepada Walikota Yogyakarta dengan tembusan pihak-pihak terkait termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Atasan Langsung pegawai yang diduga melakukan penyimpangan berupa pelanggaran aturan yang berlaku.nOknum terkait yang bertanggung jawab telah diberi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.nnDemikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -