Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    06 Juni 2018 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    06 Juni 2018 WIB

    Aduan ditanggapi oleh jmg foreper

  • Disposisi
    04 Juni 2018 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY

  • Autodisposisi
    04 Juni 2018 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY

  • Dibuat
    04 Juni 2018 WIB

    Aduan dibuat oleh jmg foreper

Diadukan pada 04 Juni 2018, 14:04 WIB Dilihat 21 kali
Oleh jmg foreper Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
Tracking ID: 506180359 Kategori Aduan Pencemaran

hanya ingin mengutarakan isi hati...n...

hanya ingin mengutarakan isi hati...nmungkin ga ya,di jogja bikin peraturan yg menangani masalah sampah.nsiapapun yg kedapatan n terbukti membuang sampah sembarangan dikenakan denda uang dgn nominal tertentu.dan bagi siapa saja yg dapat menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan dapat imbalan sepantasnya...
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
06 Juni 2018, 14:56 WIB
Peraturan tentang Pengelolaan sampah sudah diatur dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sampah sejenis Sampah RT. Kedua peraturan tersebut sebagai landasan Pemerintah Daerah untuk mengatur pengelolaan sampah termasuk denda bagi yang melanggar. Di Kabupaten Sleman & Kota Yogyakarta sudah ada peraturan daerahnya dan berjalan penerapan denda bagi warga yang tertangkap membuat sampah sembarang. (Koran Sindo 25 Agt 2017 / daerah.sindonews.com/read/1233859/189/buang-sampah-sembarang-19-warga-sleman-didenda.).
jmg foreper
06 Juni 2018, 14:58 WIB
tpi kenyataanya masih banyak yg buang sampah sembarang.diselokan.disungai.dilahan kosong pinggir jln dll
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
25 Juni 2018, 16:56 WIB
Minta peran aktif dari masyarakat untuk turut mengawasi dan menjaga, bila ada bukti yg kuat dari orang/kegiatan usaha yang membuang sampah sembarangan tolong dilaporkan ke Instansi Terkait (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota setempat). Setidaknya berawal dari diri kita untuk tidak membuang sampah sembarangan.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Jl. Selokan Mataram, Tirtomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571, Indonesia
Lintang: -77.652.934.572.003.400
Lintang: 11.046.917.704.562.400