Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    09 April 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    12 April 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    05 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    05 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    05 April 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 05 April 2023, 00:57 WIB Dilihat 395 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 504230003 Kategori Aduan Perparkiran

Parkiran di Apotek K24 Gejayan

Selamat siang, nMohon bantuannya untuk menindaklanjuti, tukang parkir yg ada di apotek ini (dengan ciri ciri tatoan, mata sering merah, pakai topi) yg sering shift siang ke sore, sangat meresahkan. Meminta uang parkir dengan paksa dan tidak sopan, mengatahkan kendaraan dengan membentak bentak dan memaksa. Bahkan di indomaret gejayan juga wlpn ada tulisan gratis parkir tetapnDiminta paksa oleh tukang parkir tersebut.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
09 April 2023, 11:35 WIB
Yth. AnonimnTerima kasih atas laporannya terkait dengan PerparkirannSesuai Peraturan Gubernur DIY No. 78 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Parkir bahwa Pengelolaan parkir terbagi menjadi:na. Kawasan I;nMerupakan Kawasan Premium pada kawasan Malioboro sebagai kawasan ruang strategis keistimewaan pada sumbu filosofis.nb. Kawasan II;nMerupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi Kawasan Perkotaan Sleman dan Kawasan Perkotaan Bantul.nc. Kawasan III.nMerupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) meliputi Kawasan Perkotaan Temon - Wates, dan Kawasan Perkotaan Wonosari.nnDalam menindaklanjti informasi yang disampaikan bahwa terkait dengan Retribusi pelayanan parkir dan Perparkiran merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten, sesuai Perda Kota Yogyakarta nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Kota Yogyakarta no. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa besaran tarif Retribusi dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktu dan sifat penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DIY tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan besaran Tarif Retribusi dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.nnDemikinan disampaikan atas perhatian kami ucapkan terimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
12 April 2023, 11:35 WIB
setelah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kab Sleman, Dinas Perhubungan Kab.Sleman telah menindaklanjuti di lokasi tersebut.nterlampir foto
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -