Yth. AnonimnTerima kasih atas laporannya terkait dengan PerparkirannSesuai Peraturan Gubernur DIY No. 78 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Parkir bahwa Pengelolaan parkir terbagi menjadi:na. Kawasan I;nMerupakan Kawasan Premium pada kawasan Malioboro sebagai kawasan ruang strategis keistimewaan pada sumbu filosofis.nb. Kawasan II;nMerupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi Kawasan Perkotaan Sleman dan Kawasan Perkotaan Bantul.nc. Kawasan III.nMerupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) meliputi Kawasan Perkotaan Temon - Wates, dan Kawasan Perkotaan Wonosari.nnDalam menindaklanjti informasi yang disampaikan bahwa terkait dengan Retribusi pelayanan parkir dan Perparkiran merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten, sesuai Perda Kota Yogyakarta nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Kota Yogyakarta no. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa besaran tarif Retribusi dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktu dan sifat penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DIY tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan besaran Tarif Retribusi dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.nnDemikinan disampaikan atas perhatian kami ucapkan terimakasih
setelah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kab Sleman, Dinas Perhubungan Kab.Sleman telah menindaklanjuti di lokasi tersebut.nterlampir foto
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -