Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    07 Oktober 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    04 Oktober 2019 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    03 Oktober 2019 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    03 Oktober 2019 WIB

    Aduan dibuat oleh Ferdinand TW

Diadukan pada 04 Oktober 2019, 02:05 WIB Dilihat 16 kali
Oleh Ferdinand TW Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 410191752 Kategori Aduan APILL, LPJU

Yth. Dinas Perhubungan dan Dinas PU t...

Yth. Dinas Perhubungan dan Dinas PU terkait,nnAdanya rambu lalu lintas “Ke kiri jalan terus” atau “Ke kiri ikuti APILL” disetiap persimpangan jalan sudah cukup membantu. nNamun berbeda situasinya ketika masa liburan sekolah atau hari raya. Banyak sekali warga dari luar kota/provinsi berkunjung ke Yogykarta dengan menumpangi kendaraan pribadi. Akibatnya, disetiap persimpangan jalan akan terjadi antrean yang mengular cukup jauh karena meningkatnya volume kendaraan. Hal ini menyebabkan beberapa pemakluman jika terdapat pengendara luar kota yang tidak familiar dengan jalanan di Yogyakarta, apalagi jika mereka terjebak pada lajur sebelah kiri yang dimana terdapat rambu lalu lintas “Ke kiri jalan terus.” Hal ini membuat pengendara yang berada dibelakangnya dan hendak berbelok ke kiri akan merasa terhambat karena lajurnya tertutup. Hal ini jarang terjadi pada hari-hari biasa, namun sering terjadi ketika musim liburan.nSaya hendak memberikan saran kepada dinas terkait, agar dapat memberikan solusi atau rekayasa semacamnya untuk memperlancar kendala-kendala seperti ini yang sering terjadi. Mungkin dengan memberikan rambu lalu lintas tambahan berjarak beberapa meter sebelum APILL agar dari kejauhan, para pengemudi dapat mengetahui regulasi yang ada di depannya nanti. Atau dengan cara mencopot sementara rambu lalu lintas “Ke kiri jalan terus” yang dirasakan perlu dicopot dibeberapa titik kemacetan dan para pengemudi mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3. Atau semacamnya di mana dinas terkait dapat memberikan kreasi yang solutif.nTerima kasih untuk kesediaan pihak terkait membaca dan meneruskan laporan saya. Mohon maaf jika terdapat salah dalam penyampaian saya. Sekali lagi, terima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
07 Oktober 2019, 10:41 WIB
Terima kasih mas ferdinan atas saran dan masukannya. Akan kami diskusikan bersama tim teknis.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Jl. Babarsari No.30, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Indonesia
Lintang: -77.778.696.385.212
Lintang: 11.041.556.602.344