Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    08 Agustus 2018 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    04 Agustus 2018 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Autodisposisi
    03 Agustus 2018 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Dibuat
    03 Agustus 2018 WIB

    Aduan dibuat oleh Pengirim Tidak Diketahui

Diadukan pada 04 Agustus 2018, 04:25 WIB Dilihat 17 kali
Oleh Nama tidak tersedia Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 408180427 Kategori Aduan PKL

Apa saya yg salah apa gimana yaa..nMa...

Apa saya yg salah apa gimana yaa..nMasa harga seporsi mangkuk kecil kangkung tumis 20rb..trs harga nasi putih 7rb...nasi gudeg ayam 40rb..nLele goreng 12rb..nnKapok makan di pinggir jalan malioboro
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
08 Agustus 2018, 14:20 WIB
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui bahwa PKL di jalan Malioboro merupakan wewenang UPT Malioboro. Pemerintah telah membuat regulasi melalui Peraturan Walikota Yogyakarta No. 45 tahun 2007 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 tahun 2009 bahwa untuk PKL makanan dan minuman berkewajiban untuk memasang daftar harga. Terima kasih akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang agar dilakukan pembinaan kepada PKL yang melanggar.
Elzboll1 1
10 Agustus 2018, 03:31 WIB
Sikat pak. Saya suka respon cepat SKPD Disini. 2 jempol untuk pamong praja
Elzboll1 1
09 Agustus 2018, 20:31 WIB
Sikat pak. Saya suka respon cepat SKPD Disini. 2 jempol untuk pamong praja
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Jl. Malioboro No.16, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271, Indonesia
Lintang: -77.952.882.468.065.800
Lintang: 11.036.559.462.547.300