Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
08 Agustus 2018 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
04 Agustus 2018 WIBAduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
-
Autodisposisi
03 Agustus 2018 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
-
Dibuat
03 Agustus 2018 WIBAduan dibuat oleh Pengirim Tidak Diketahui
Diadukan pada
04 Agustus 2018, 04:25 WIB
Dilihat 25 kali
Apa saya yg salah apa gimana yaa..nMa...
Apa saya yg salah apa gimana yaa..nMasa harga seporsi mangkuk kecil kangkung tumis 20rb..trs harga nasi putih 7rb...nasi gudeg ayam 40rb..nLele goreng 12rb..nnKapok makan di pinggir jalan malioboro
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
08 Agustus 2018, 14:20 WIB
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui bahwa PKL di jalan Malioboro merupakan wewenang UPT Malioboro. Pemerintah telah membuat regulasi melalui Peraturan Walikota Yogyakarta No. 45 tahun 2007 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 tahun 2009 bahwa untuk PKL makanan dan minuman berkewajiban untuk memasang daftar harga. Terima kasih akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang agar dilakukan pembinaan kepada PKL yang melanggar.
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Malioboro No.16, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271, Indonesia
Lintang: -77.952.882.468.065.800
Lintang: 11.036.559.462.547.300
Lintang: 11.036.559.462.547.300
Elzboll1 1
10 Agustus 2018, 03:31 WIBElzboll1 1
09 Agustus 2018, 20:31 WIB