Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    14 Juli 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    03 Mei 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY

  • Autodisposisi
    03 Mei 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY

  • Dibuat
    03 Mei 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 03 Mei 2020, 23:33 WIB Dilihat 449 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Tracking ID: 405200002 Kategori Aduan Ketenagakerjaan

PELANGGARAN HAK TENAGA KERJA 200 KARYAWAN

Halo, saya adalah pekerja yang masih tetap bekerja ditengah Pandemi Corona ini. Lokasi kantor saya ada di Mall LIPPO Jogja.Perusahaan saya memiliki lebih dari 200 karyawan. nnYang ingin saya keluhkan adalah LELUCON yang seringkali diperbuat oleh perusahaan saya, diantaranya adalah penggajian yang TERLAMBAT. menurut undang2 tenaga kerja, gaji terlambat adalah maksimal 4 hari kerja, sedangkan perusahaan saya "rencananya" baru akan menggaji kami besok per tanggal 5 Mei. Bisa dibayangkan bagaimana nasib lebih dari 200 karyawan tadi tsb.nnBelum lagi,terkait dengan kenaikan UMK yang baru saja diberikan, alias ditunda2. Saya pikir, LELUCON semacam ini SUDAH TIDAK LUCU LAGI.Mohon segera ditindak kepada perusahaan ini, agar nasib kami para pekerja tidak dipermainkan kembali.nnBerikut saya lampirkan bukti "keputusan" dari HRD saya.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
14 Juli 2020, 13:13 WIB
Terimakasih atas aduan saudara. Aduan saudara telah kami tindaklanjuti ke petugas yang berwenang. Untuk informasi lebih lanjut saudara dapat menghubungi WA center Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan DIY di nomor 08 2253 2253 51
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-421 04052020142IMG_20200504_132944.jpg
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -