Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
01 September 2022 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
31 Agustus 2022 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
-
Autodisposisi
31 Agustus 2022 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
-
Dibuat
31 Agustus 2022 WIBAduan dibuat oleh Nadhifah Mareli
Diadukan pada
31 Agustus 2022, 08:45 WIB
Dilihat 100 kali
KESEJAHTERAAN KUDA ANDONG
Yth, Segenap pemerintahan DIYnnSalam sejahtera untuk kita semua. nSaya ingin melaporkan dan memberikan saran terkait kesehatan dan kesejahteraan kuda-kuda pekerja Andong di Malioboro. Negara yang maju adalah negara yang peduli akan nasib setiap makhluk hidup yang tinggal, tak terkecuali hewan. Saya masih sering kali melihat, kuda Andong Malioboro yang melewati ambang batas kekuatannya dan tidak sejahtera:n1. Membawa muatan orang terlalu banyak (1 andong kadang diisi > 10 penumpang)n2. Tidak disediakan tempat khusus istirahat kuda. Meskipun kuda adalah hewan yang kuat, tetapi mereka tetap membutuhkan waktu istirahat.n3. Tidak adanya tempat berlindung dari panas atau hujan.n4. Lingkungan yang sangat ramai baik terutama suara kendaraan bermotor, menyebabkan kuda hilang kendali dan stress. nnOleh karena itu, saya memiliki beberapa saran terkait kesejahteraan kuda Andong Malioboro yaitu:n1. Memperketat pembatasan maximal penumpangn2. Memberikan satu tempat khusus kuda beristirahat (kandang sementara)n3. Membuat atap semacam halte andong kuda yang terdapat atap sehingga terhindar dari panas/hujann4. Memberikan rambu 'dilarang membunyikan klakson' di area kuda andong.nnDemikan kritik dan saran yang dapat saya berikan. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasihn
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
01 September 2022, 12:31 WIB
Yth. Ibu Nadhifah MarelinnTerimakasih atas perhatian dan kepedulian ibu, terkait dengan kuda andong yang ada di DIY khususnya pada transportasi tradisional di kawasan Malioboro. Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong telah diatur dengan Perda DIY No. 5 Tahun 2016, dalam perda tersebut telah mengatur sarana dan prasarana, spesifikasi andong dan kondisi kuda yang boleh beroperasi untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan.n nDalam pelaksanaan sesuai peraturan yang ada Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten /Kota telah melakukan pendataan terhadap operator penyelenggara Transportasi Tradisional dan menyediaan lahan istirahat/parkir kendaraan tradisional yang tersedia di celukan-celukan jalan Malioboro. nnTerkait dengan saran ibu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami dalam pelayanan transportasi khususnya moda transportasi tradisional Andong.nnDemi meningkatkan kualitas layanan aduan, kami mohon berkenan untuk mengisi Survei Kepuasan Masayarakat bidang Layanan Aduan pada tautan berikut https://bit.ly/skmladishub2022n
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
-
Lintang: -7.760.683.658.877.920
Lintang: 11.038.337.767.124.100
Lintang: 11.038.337.767.124.100