Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    05 Oktober 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    03 Oktober 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    02 Oktober 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    02 Oktober 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 03 Oktober 2020, 05:23 WIB Dilihat 151 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 310200004 Kategori Aduan Perhubungan

Polusi Suara di jalan raya

Saya mau bertanya, apakah ada aturan atau kebijakan dalam hal penggunaan Knalpot bersuara kencang? Sepertinya semakin banyak pengguna motor yang menggunakan knalpot bersuara kencang sehingga membuat polusi suara bagi pengguna jalan lainnya. Jika ada aturannya, mohon untuk di tindak lanjuti. Trimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
05 Oktober 2020, 14:01 WIB
terima kasih bapak/ibu/sdr yth. untuk pedoman knalpot sebenarnya ada dalam uu no 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan namun untuk penindakannya ada di kewenangan kepolisian. biasanya pun jika Polri sedang melalukan giat penertiban lalu lintas, maka knalpot yang tidak standar juga menjadi sasaran penindakan.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0