Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
30 November 2022 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
29 November 2022 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
-
Autodisposisi
29 November 2022 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY
-
Dibuat
29 November 2022 WIBAduan dibuat oleh Azka Athaya
Diadukan pada
29 November 2022, 18:40 WIB
Dilihat 68 kali
Pkh
Mohon infonya,dulu istri saya pernah dapat pkh tapi cuma 1x setelah itu tidak dapat lagi info dari pendamping katanya nik bermasalah karena istri saya asalnya dari tegal jawatengah,tapi sekarang sudah jadi warga bantul karena ikut saya. . .waktu sensus info harusnya tidak ada masalah dengan nik karena sudah jadi warga bantul. . .posisi sekarang ada balita dan anak sekolah sd. . .terimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
30 November 2022, 10:55 WIB
Selamat pagi Saudara AzkanTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan aduan melalui E-Lapor DIY.nnPerlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.nnPada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -
Lintang: -