Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    30 September 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    30 September 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    30 September 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    29 September 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    29 September 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Deny kharisma

Diadukan pada 30 September 2021, 06:30 WIB Dilihat 106 kali
Oleh Deny kharisma Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 3009210004 Kategori Aduan Perparkiran

Retribusi parkir

Tolong tertibkan mengenai retribusi parkir kususnya didpn tugu keselatan masa parkir hanya sebentar dikenai 10rb bukan mengenai uang10rb nya tapi mengenai tarifnya kalau seperti ini terus saya yakin diy akan ditinggalkan oleh wisatawan domestik ataupun mancanegara dan satu lagi tukang parkirnya tdk memberikan bukti parkir yang jelas tolong segera ditindaklanjuti
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
30 September 2021, 14:19 WIB
Terima kasih atas aduan Anda. Aduan sudah kami disposisikan dan akan ditindaklanjuti.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
30 September 2021, 16:41 WIB
Kepada Yth. bp/saudara Deny Kharisma, terima kasih atas aduan yang disampaikan. untuk lokasi tugu ke selatan, jika yang dimaksud adalah tugu Yogya, maka berarti jalan margo utomo (d/h jalan mangkubumi), perlu kami sampaikan bahwa area tersebut termasuk kawasan parkir premium sesuai perda parkir kota Yogyakarta nomor 1 tahun 2020. Untuk kawasan premium, selama 2 jam pertama, tarif parkir kendaraan roda 4 adalah Rp 5000 dan untuk per jam berikutnya adalah Rp 2500. Kawasan premium parkir yang yang lain sesuai perda tersebut adalah di ruas jalan malioboro dan sirip-siripnya; ruas jalan urip sumoharjo, ruas jalan sudirman dan ruas jalan herman yohannes di sagan. Jika anda hanya sebentar, dibawah durasi 2 jam maka seharusnya anda hanya bayar Rp 5000 namun kewenangan parkir ada di pemda kota Yogyakarta. aduan anda akan kami teruskan ke sana.
01 Oktober 2021, 10:44 WIB
👍
01 Oktober 2021, 03:44 WIB
👍
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -77.854.806
Lintang: 1.103.667.297