Selamat pagi Saudara/i dhu-dung lim chow.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i kepada kami.nnMerespon keluhan Saudara/i terkait kepesertaan PBI JK, perlu kami informasikan sesuai dengan amanat dalam Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 12 bahwa Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang berwenang adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dan dalam proses pengusulan, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait penyampaian undangan maupun pemberitahuan baik kepada RT/RW maupun kepada peserta yang akan didaftarkan. Sehingga secara prosedural tidak ada yang dilanggar.nnApabila merasa keberatan/tidak berkenan dengan status kepesertaan PBI JK yang melekat, Saudara dapat melakukan pengajuan untuk pindah segmen kesesertaan sesuai dengan kondisi Saudara/i. Misal : menjadi segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen Peserta Mandiri. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dikelola oleh BPJS, ataupun datang langsung ke kantor layanan BPJS dengan membawa identitas diri dan keluarga.nDengan perubahan segmen tersebut, secara otomatis kepesertaan PBI JK Saudara/i akan dinonaktifkan.nnTerimakasih.
Selamat pagi Saudara/i dhu-dung lim chow.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i kepada kami.nnMerespon keluhan Saudara/i terkait kepesertaan PBI JK, perlu kami informasikan sesuai dengan amanat dalam Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 12 bahwa Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang berwenang adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dan dalam proses pengusulan, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait penyampaian undangan maupun pemberitahuan baik kepada RT/RW maupun kepada peserta yang akan didaftarkan. Sehingga secara prosedural tidak ada yang dilanggar.nnApabila merasa keberatan/tidak berkenan dengan status kepesertaan PBI JK yang melekat, Saudara dapat melakukan pengajuan untuk pindah segmen kesesertaan sesuai dengan kondisi Saudara/i. Misal : menjadi segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen Peserta Mandiri. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dikelola oleh BPJS, ataupun datang langsung ke kantor layanan BPJS dengan membawa identitas diri dan keluarga.nDengan perubahan segmen tersebut, secara otomatis kepesertaan PBI JK Saudara/i akan dinonaktifkan.nnTerimakasih.
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -