Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    30 Agustus 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    30 Agustus 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    29 Agustus 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Disposisi
    29 Agustus 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Disposisi
    29 Agustus 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    29 Agustus 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY

  • Dibuat
    29 Agustus 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh dhu-dung lim chow

Diadukan pada 29 Agustus 2022, 22:45 WIB Dilihat 112 kali
Oleh dhu-dung lim chow Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY
Tracking ID: 3008220001 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Saya terdaptar menerima bantuan PBI kis pbi pib

Saya tidak menerima undanga atau pemberitahuan dari ketua rt setempat
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
30 Agustus 2022, 14:06 WIB
Selamat pagi Saudara/i dhu-dung lim chow.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i kepada kami.nnMerespon keluhan Saudara/i terkait kepesertaan PBI JK, perlu kami informasikan sesuai dengan amanat dalam Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 12 bahwa Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang berwenang adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dan dalam proses pengusulan, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait penyampaian undangan maupun pemberitahuan baik kepada RT/RW maupun kepada peserta yang akan didaftarkan. Sehingga secara prosedural tidak ada yang dilanggar.nnApabila merasa keberatan/tidak berkenan dengan status kepesertaan PBI JK yang melekat, Saudara dapat melakukan pengajuan untuk pindah segmen kesesertaan sesuai dengan kondisi Saudara/i. Misal : menjadi segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen Peserta Mandiri. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dikelola oleh BPJS, ataupun datang langsung ke kantor layanan BPJS dengan membawa identitas diri dan keluarga.nDengan perubahan segmen tersebut, secara otomatis kepesertaan PBI JK Saudara/i akan dinonaktifkan.nnTerimakasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
30 Agustus 2022, 07:06 WIB
Selamat pagi Saudara/i dhu-dung lim chow.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i kepada kami.nnMerespon keluhan Saudara/i terkait kepesertaan PBI JK, perlu kami informasikan sesuai dengan amanat dalam Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 12 bahwa Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang berwenang adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dan dalam proses pengusulan, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait penyampaian undangan maupun pemberitahuan baik kepada RT/RW maupun kepada peserta yang akan didaftarkan. Sehingga secara prosedural tidak ada yang dilanggar.nnApabila merasa keberatan/tidak berkenan dengan status kepesertaan PBI JK yang melekat, Saudara dapat melakukan pengajuan untuk pindah segmen kesesertaan sesuai dengan kondisi Saudara/i. Misal : menjadi segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen Peserta Mandiri. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dikelola oleh BPJS, ataupun datang langsung ke kantor layanan BPJS dengan membawa identitas diri dan keluarga.nDengan perubahan segmen tersebut, secara otomatis kepesertaan PBI JK Saudara/i akan dinonaktifkan.nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -