Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    29 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    29 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh feri riyanto

  • Ditanggapi
    29 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    29 Mei 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    29 Mei 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY

  • Dibuat
    29 Mei 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 29 Mei 2023, 18:57 WIB Dilihat 228 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 3005230004 Kategori Aduan Bantuan Sosial

BANTUAN

saya mau menanyakan kenapa keluarga saya tidak pernah merasakan bantuan dr pemerintah. Tetapi tetangga saya yang hidupnya lebih enak, gaji besar dapat bantuan tiap bulan . bagaimana saya mengadukannya. aku wes nrimo , tapi tonggo² kok sugeh² do oleh bantuan. opo iki salah data, soale kok sih di daftar sik keluarga2 ne kader
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
29 Mei 2023, 15:15 WIB
Selamat siang Saudara/i AnonimnTerimakasih atas perhatiannya terhadap ketepatan sasaran bansos.nnApabila Saudara/i menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial setempat sesuai dengan alamat KTP dengan menyampaikan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.nnSaat ini Saudara/i juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudara/i. Info lebih lanjut mengenai pemanfaatan menu Usul Sanggah CekBansos, dapat diakses di kanal Youtube Kemensos RI.nnBerdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnPengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.nnInfo lebih lanjut terkait DTKS dan bansos termasuk kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial silakan kunjungi laman dinsos.jogjaprov.go.id menu FAQ.nnTerimakasih.nn
Anonim
29 Mei 2023, 15:29 WIB
apa mimin bisa bantu cek kenapa keluarga saya tidak dapat bantuan? padahal gaji hanya 800 1jt sebulan. tidak pernah dapat. sedangkan tetangga gaji 3 4jt dapat bantuan beras. saya tau dunia ini tidak adil tp ya ga gini juga
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
29 Mei 2023, 08:15 WIB
Selamat siang Saudara/i AnonimnTerimakasih atas perhatiannya terhadap ketepatan sasaran bansos.nnApabila Saudara/i menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial setempat sesuai dengan alamat KTP dengan menyampaikan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.nnSaat ini Saudara/i juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudara/i. Info lebih lanjut mengenai pemanfaatan menu Usul Sanggah CekBansos, dapat diakses di kanal Youtube Kemensos RI.nnBerdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnPengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.nnInfo lebih lanjut terkait DTKS dan bansos termasuk kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial silakan kunjungi laman dinsos.jogjaprov.go.id menu FAQ.nnTerimakasih.nn
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -