Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
BANTUAN
Nomor Aduan
3005230004
Dilihat 249 kali
Isi Aduan
saya mau menanyakan kenapa keluarga saya tidak pernah merasakan bantuan dr pemerintah. Tetapi tetangga saya yang hidupnya lebih enak, gaji besar dapat bantuan tiap bulan . bagaimana saya mengadukannya. aku wes nrimo , tapi tonggo² kok sugeh² do oleh bantuan. opo iki salah data, soale kok sih di daftar sik keluarga2 ne kader
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
apa mimin bisa bantu cek kenapa keluarga saya tidak dapat bantuan? padahal gaji hanya 800 1jt sebulan. tidak pernah dapat. sedangkan tetangga gaji 3 4jt dapat bantuan beras. saya tau dunia ini tidak adil tp ya ga gini juga
Selamat siang Saudara/i AnonimnTerimakasih atas perhatiannya terhadap ketepatan sasaran bansos.nnApabila Saudara/i menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial setempat sesuai dengan alamat KTP dengan menyampaikan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.nnSaat ini Saudara/i juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudara/i. Info lebih lanjut mengenai pemanfaatan menu Usul Sanggah CekBansos, dapat diakses di kanal Youtube Kemensos RI.nnBerdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnPengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.nnInfo lebih lanjut terkait DTKS dan bansos termasuk kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial silakan kunjungi laman dinsos.jogjaprov.go.id menu FAQ.nnTerimakasih.nn
Selamat siang Saudara/i AnonimnTerimakasih atas perhatiannya terhadap ketepatan sasaran bansos.nnApabila Saudara/i menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial setempat sesuai dengan alamat KTP dengan menyampaikan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.nnSaat ini Saudara/i juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudara/i. Info lebih lanjut mengenai pemanfaatan menu Usul Sanggah CekBansos, dapat diakses di kanal Youtube Kemensos RI.nnBerdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnPengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.nnInfo lebih lanjut terkait DTKS dan bansos termasuk kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial silakan kunjungi laman dinsos.jogjaprov.go.id menu FAQ.nnTerimakasih.nn
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.