Selamat siang Saudara/i AnonimnTerimakasih atas perhatiannya terhadap ketepatan sasaran bansos.nnApabila Saudara/i menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial setempat sesuai dengan alamat KTP dengan menyampaikan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.nnSaat ini Saudara/i juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudara/i. Info lebih lanjut mengenai pemanfaatan menu Usul Sanggah CekBansos, dapat diakses di kanal Youtube Kemensos RI.nnBerdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnPengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.nnInfo lebih lanjut terkait DTKS dan bansos termasuk kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial silakan kunjungi laman dinsos.jogjaprov.go.id menu FAQ.nnTerimakasih.nn
apa mimin bisa bantu cek kenapa keluarga saya tidak dapat bantuan? padahal gaji hanya 800 1jt sebulan. tidak pernah dapat. sedangkan tetangga gaji 3 4jt dapat bantuan beras. saya tau dunia ini tidak adil tp ya ga gini juga
Selamat siang Saudara/i AnonimnTerimakasih atas perhatiannya terhadap ketepatan sasaran bansos.nnApabila Saudara/i menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, mohon untuk dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial setempat sesuai dengan alamat KTP dengan menyampaikan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.nnSaat ini Saudara/i juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar Saudara/i. Info lebih lanjut mengenai pemanfaatan menu Usul Sanggah CekBansos, dapat diakses di kanal Youtube Kemensos RI.nnBerdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.nnPengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.nnInfo lebih lanjut terkait DTKS dan bansos termasuk kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial silakan kunjungi laman dinsos.jogjaprov.go.id menu FAQ.nnTerimakasih.nn
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat:
-
Lintang: -
Lintang: -