Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    02 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    29 April 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    29 April 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    29 April 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh samudro1407@gmail.com

Diadukan pada 29 April 2021, 19:56 WIB Dilihat 82 kali
Oleh samudro1407@gmail.com Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 3004210002 Kategori Aduan Perparkiran

Parkir Tidak Masuk Dispenda

Pendapatan Parkir DIY masuk ke Dinas Perhubungan. Sebetulnya yang tepat masuk ke Dinas Pendapatan Daerah ya. Untuk meningkatkan pendapatan Pemda DIY.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
02 Mei 2021, 12:13 WIB
Yth bapak/sdr Samudro, perlu kami sampaikan bahwa untuk pendapatan daerah, sebenarnya merupakan kewenangan banyak instansi pemda sebagai contoh: ada retribusi tera timbangan yg dikelola dinas perindag; retribusi layanan kesehatan yg dikelola puskesmas/rsud; retribusi imb/izin gangguan; retribusi sewa aset pemda oleh pihak masyarakat dan termasuk retribusi parkir/terminal yg dikelola dinas perhubungan. dinas pendapatan daerah juga memiliki item retribusinya sendiri dan jg sebagai kolektor/pengumpul dari semua macam retribusi yg dikelola oleh instansi lain atau dgn kata lain dinas pendapatan sebagai bendaharanya pemda. retribusi yg sudah terkumpul ini akan menjadi pendapatan daerah yg rekeningnya ada di BPD DIY, jika untuk level pemda DIY. terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0