Riwayat Aduan
  • Disposisi
    28 November 2018 WIB

    Aduan didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY

  • Autodisposisi
    28 November 2018 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Tata Pemerintahan DIY

  • Dibuat
    28 November 2018 WIB

    Aduan dibuat oleh Bilqis Sanmitha

Diadukan pada 28 November 2018, 23:48 WIB Dilihat 17 kali
Oleh Bilqis Sanmitha Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY
Tracking ID: 2911180534 Kategori Aduan Kependudukan

Maaf Pak/Buk Yang Saya Hormati , Apak...

Maaf Pak/Buk Yang Saya Hormati , Apakah Untuk Pengurusan Surat Surat N1 N2 N3 Untuk Pernikahan Di Kelurahan Mergansan Brontokusuman Harus Mengikut Sertakan Orang Tua ? Soalnya Saya Ingin Mengurus N1 N2 N3 Itu Di Persulit Padahal Syarat2 Sudah Saya Bawa Hanya Saya Heran Kenapa Kok Mereka Mempersulit saya untuk menikahnTerimakasih sblmnya mohon di bls secepatnya
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
29 November 2018, 11:50 WIB
Terimakasih atas laporannya Mas/Mbak. Pada dasarnya, apabila seluruh persyaratan sudah lengkap semua akan berjalan dengan lancar. Namun begitu, akan segera kami konfirmasikan terlebih dahulu dengan Kalurahan Mergangsan Brontokusuman. Untuk hasil konfirmasi kami nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, Mas/Mbak di kolom komentar selanjutnya. Terima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
04 Desember 2018, 11:57 WIB
Selamat pagi Mbak Bilqis. Seperti respon kami yang sebelumnya apabila semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas, seharusnya bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kemudian tentang keharusan orang tua ikut mengurus, kami rasa tidak harus, apalagi kondisi orang tua yang sangat tidak memungkinkan seperti sakit atau lain sebagainya. Tetapi memang alangkah baiknya jika justru si ayah kandung yang menguruskan pernikahan putrinya mengingat posisi ayah kandung sebagai wali dari pihak perempuan. Terima kasih.
Sugiarti
29 November 2018, 08:25 WIB
Setahu saya sih tidak,tapi gak tau kalau aturan baru seperti itu
Sugiarti
29 November 2018, 01:25 WIB
Setahu saya sih tidak,tapi gak tau kalau aturan baru seperti itu
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Jl. Sisingamangaraja No.55A, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55153, Indonesia
Lintang: -7.818.027.004.458
Lintang: 11.037.340.035.662