Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
29 Agustus 2018 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
29 Agustus 2018 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
-
Autodisposisi
29 Agustus 2018 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
-
Dibuat
29 Agustus 2018 WIBAduan dibuat oleh Etge sukoco
Diadukan pada
29 Agustus 2018, 08:54 WIB
Dilihat 23 kali
Movement ttg sampah kudu dibenahi, la...
Movement ttg sampah kudu dibenahi, lakukan dan awasi. Saat ini jogja mungkin blm terlalu banyak tempat pembuangan sampah asal lempar. Tapi makin pesatnya pembangunan rumah menandakan Makin banyak orangnya dan juga sampahnya. Ayo bikin regulasinya yg tepat Dan cepat serta applicable. Gw ga mau liat jogja kumuh
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
29 Agustus 2018, 17:18 WIB
Terima Kasih Sdr. Etge Sukoco atas masukan, regulasi tentang pengelolaan sampah udah dibuat, dari UU, PP sampai Perda. Yang perlu ditingkatkan lagi peran aktif dari pemerintah, swasta dan masyarakat tentang dampak yang ditimbul dari membuang sampah tidak pada tempatnya. Ayo kita awali dari diri dan keluarga kita sendiri untuk dapat membuang sampah pada tempatnya. Terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Samirono, Jambon, Bawuran, Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55791, Indonesia
Lintang: -7.869.864.806.529.250
Lintang: 11.042.991.399.765.000
Lintang: 11.042.991.399.765.000