Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    30 Juni 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Ridwan candra ramadhan

  • Ditanggapi
    23 Juli 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Ridwan candra ramadhan

  • Disposisi
    29 Juni 2019 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Autodisposisi
    28 Juni 2019 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Dibuat
    28 Juni 2019 WIB

    Aduan dibuat oleh Ridwan candra ramadhan

Diadukan pada 29 Juni 2019, 03:52 WIB Dilihat 15 kali
Oleh Ridwan candra ramadhan Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 2906191170 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

Ijin bertanya. Apakah nama kendaraan ...

Ijin bertanya. Apakah nama kendaraan ini dalam stnk? Apakah ini legal? Apakah kendaraan yg bermotor boleh tanpa tnkb? Jika tdk legal kenapa kendaraan tersebut tidak ditindak oleh petugas yg berwajib?
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
29 Juni 2019, 20:45 WIB
Terima kasih Bapak atas aduan dan keluhan yang disampaikan. Sampai saat ini memang belum ada peraturan yang mengatur tentang keberadaan Becak Motor tersebut. Terkait dengan aduan yang Bapak sampaikan menjadi ranah rekan-rekan kami dari Dinas Perhubungan DIY. Semoga kenyamanan dan ketertiban bersama dapat menjadi budaya masyarakat DIY. Aduan Bapak kami tindaklanjuti dengan koordinasi bersama rekan-rekan Dinas Perhubungan DIY. Terima kasih.
Ridwan candra ramadhan
30 Juni 2019, 21:47 WIB
Loh tdk ada aturan. Berarti kalau kami masyarakat umum bawa motor diprotoli tdk tampak merk motornya dan tampa nomor plat ndak masalah kan pak kalau gt? Samakan aja aturannya sama yg disebut bentor iti
Ridwan candra ramadhan
23 Juli 2019, 18:48 WIB
Mencari uang tapi juga membuat becak yg sesungguhnya sepi kan? Kita harus pilih salah satu. Meleatarikan transportasi yg bisa dibilang masuk dalam budaya ( becak) atau malah membiarkan kendaraan yg tdk ada ijinnya berkeliaran dijalan. Toh dl anggota bentor adalah tukang becak.
Indraly Andymurti
29 Juni 2019, 06:37 WIB
Pernah saya lihat sepeda motor melanggar lapum merah di stop polisi, padahal jelas terlihat dibelakangnya diikuti becak ini.. Kenapa becak ini lolos.. Hmmm
Agung Yuniarto AY77
07 Juli 2019, 17:58 WIB
Bentor roda 3 dab. Motor roda 2. Sepengetahuan sy para bentor masih menunggu UU resmi. Dan mereka jg nyari uang dab. Buat makan keluarga. Tapi mereka jg lambat laun jg tersingkirkan dengan adanya ojol. Salam jogja berhati nyaman.
kimisikut kurniawan
13 Agustus 2019, 02:56 WIB
Tossa dan sejenisnya yg beroda tiga kategorinya sama dengan bentor ini ga ya ? Sama sama beroda tiga cuma beda posisi supir, supir bentor dibelakang dan supir tossa / sejenisnya di depan.
Indraly Andymurti
28 Juni 2019, 23:37 WIB
Pernah saya lihat sepeda motor melanggar lapum merah di stop polisi, padahal jelas terlihat dibelakangnya diikuti becak ini.. Kenapa becak ini lolos.. Hmmm
Agung Yuniarto AY77
07 Juli 2019, 10:58 WIB
Bentor roda 3 dab. Motor roda 2. Sepengetahuan sy para bentor masih menunggu UU resmi. Dan mereka jg nyari uang dab. Buat makan keluarga. Tapi mereka jg lambat laun jg tersingkirkan dengan adanya ojol. Salam jogja berhati nyaman.
kimisikut kurniawan
12 Agustus 2019, 19:56 WIB
Tossa dan sejenisnya yg beroda tiga kategorinya sama dengan bentor ini ga ya ? Sama sama beroda tiga cuma beda posisi supir, supir bentor dibelakang dan supir tossa / sejenisnya di depan.
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-236 elapor_jmc_982.jpg
Alamat: Jl. Bhayangkara No.7, Ngampilan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55261, Indonesia
Lintang: -77.981.136.934.479
Lintang: 11.036.221.286.282