Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    29 Januari 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    28 Januari 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Autodisposisi
    28 Januari 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Dibuat
    28 Januari 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh faisal rahman

Diadukan pada 28 Januari 2023, 20:00 WIB Dilihat 55 kali
Oleh faisal rahman Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 2901230003 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

PKL membahayakan pengguna jalan

Untuk satpol pp atau pihak pasar demangan dengan sangat saya meminta pedagang yang berjualan di jalan raya & trotoar depan pasar demangan untuk di tertibkan, karena sangat menganggu kami sebagai pengguna jalan raya, mereka berjualan di bahu jalan sedangkan daerah sana ga ada lampu penerangan di waktu subuh. Bisa di bayangkan jika ada pengemudi dari luar kota yang belum tau ada pasar menyetir dalam keadaan kencang sedangkan depan pasar minim penerangan apakah tidak membahayakan.. Jadi tolong di tegasin para pedagang agar tidak jualan di bahu jalan atau di trotoar
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
29 Januari 2023, 16:51 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja DIY memberikan respon Terimakasih atas pengaduan/keluhan Saudara.nLaporan Saudara telah kami teruskan kepada pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti. Dimohon kepada Pelapor untuk menyertakan alamat lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kami.nnUntuk respon yang lebih cepat Saudara dapat menghubungi Hotline Polisi Pamong Praja DIY (0274) 5021060 atau WhatsApp 0813-2539-8451nMaturnuwunnSalam Sehat
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -