Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    29 April 2025, 13:03 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Didisposisikan
    28 April 2025, 10:11 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    28 April 2025, 03:11 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Dibaca
    28 April 2025, 10:06 WIB

    Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    28 April 2025, 09:55 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

  • Dibuat
    28 April 2025, 09:55 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 28 April 2025, 09:55 WIB Dilihat 69 kali
Oleh Anonim Melalui Website Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 2804250001 Kategori Aduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Papan Nama Toko Menghalangi Jalan Pejalan Kaki

Papan Nama Toko ini menghalangi area pejalan kaki atau masuk ke wilayah trotoar. Papan namanya terlalu rendah. Entah bagaimana perizinannya. Seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan. Sehingga, pejalan kaki. Tidak leluasa berjalan. Mana parkirnya di trotoar, pake papan nama pula. Pertanyaannya kok diizinkan bangun seperti itu.
Satuan Polisi Pamong Praja DIY (Satuan Polisi Pamong Praja DIY)
29 April 2025, 13:03 WIB
Terimakasih atas aduan saudara. aduan tersebut akan kami tindaklanjuti serta koordinasikan juga dengan Satpol PP Kabupaten Sleman. Salam sehat
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-2765 1745808945_6086979651240053327_121.jpg
Alamat: Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.774618037119532
Lintang: 110.37502813356913