Selamat siang Saudara YanunnTerimakasih atas pertanyaannyanMerespon aduan terkait ketercantuman data Saudara di DTKS dan kepesertaan Bantuan Sosial Tunai (BST), perlu kami luruskan bahwa masyarakat yang terdaftar dalam DTKS belum tentu mendapat bantuan sosial, termasuk BST. nHal ini dikarenakan setiap jenis bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota penerima. Begitu juga halnya dengan BST.nnSebagai tambahan informasi, menurut Keputusan DIrektur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 18/6/SK/HK.02.02/4/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Covid-19, persyaratan untuk dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST adalah keluarga miskin diutamakan tercantum dalam DTKS dan bukan terdaftar sebagai penerima program PKH maupun program Sembako/BPNT/BSP.nnTerimakasih
5
0 Previews
4
0 Previews
3
0 Previews
2
0 Previews
1
0 Previews
0.0
0 review
Daftar Penilaian:
Belum ada penilaian.
Yanu Ariwibowo
27 April 2021,
23:25 WIB
terimaksih informasinya . tadi siang saya sudah mendapatkan barcode dari kantor pos untuk program BST
Nama Tidak Diketahui
(Unit Tidak Diketahui)
27 April 2021,
08:40 WIB
Selamat siang Saudara YanunnTerimakasih atas pertanyaannyanMerespon aduan terkait ketercantuman data Saudara di DTKS dan kepesertaan Bantuan Sosial Tunai (BST), perlu kami luruskan bahwa masyarakat yang terdaftar dalam DTKS belum tentu mendapat bantuan sosial, termasuk BST. nHal ini dikarenakan setiap jenis bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota penerima. Begitu juga halnya dengan BST.nnSebagai tambahan informasi, menurut Keputusan DIrektur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 18/6/SK/HK.02.02/4/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Covid-19, persyaratan untuk dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST adalah keluarga miskin diutamakan tercantum dalam DTKS dan bukan terdaftar sebagai penerima program PKH maupun program Sembako/BPNT/BSP.nnTerimakasih