Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
21 Oktober 2018 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
-
Disposisi
26 Agustus 2018 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
-
Autodisposisi
26 Agustus 2018 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
-
Dibuat
26 Agustus 2018 WIBAduan dibuat oleh ROC
Diadukan pada
26 Agustus 2018, 19:17 WIB
Dilihat 24 kali
Ada pungutan biaya terhadap orang tua...
Ada pungutan biaya terhadap orang tua siswa SD N Adisucipto 1 untuk uang komite, dengan alasan uang BOS dari pemerintah tidak cukup untuk oprasional dan gaji guru honorer dan lain lain. Apakah itu masuk kategori pungutan yg di perbolehkan ? Tolong pemkot yogya informasi nya
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Oktober 2018, 12:49 WIB
Terimakasih atas laporannya ,
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
21 Oktober 2018, 12:57 WIB
Bentuk iuran untuk menunjang iuran yg dihimpun oleh komite biasanya hasil dari rapat yg membuahkan kesepakatan, namun demikian Kewenangan ada pada Pemkot Yogyakarta.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Ringroad Timur No.63, Karang Janbe, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55198, Indonesia
Lintang: -7.791.104.298.008.570
Lintang: 11.041.097.831.709.000
Lintang: 11.041.097.831.709.000