Aduan ditanggapi oleh admin Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
21 Maret 2025 WIB
Aduan ditanggapi oleh admin Pemerintah Kota Yogyakarta
Disposisi
27 Desember 2024 WIB
Aduan didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta
Disposisi
26 Desember 2024 WIB
Aduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Dibuat
26 Desember 2024 WIB
Aduan dibuat oleh
Andini Kurnia
Diadukan pada
26 Desember 2024, 23:23 WIB
Dilihat 183 kali
Oleh
Andini Kurnia
Melalui Website Pengaduan
Status Aduan
Selesai
Aduan ini didisposisikan ke
Pemerintah Kota Yogyakarta
Tracking ID: 2612240003
Kategori Aduan
Pendidikan
Bantuan anak sekolah
Saya warga kota jogja dan memiliki 1anak sekolah di Sd kota jogja dan 1 anak masih bayi.Saya tidak tinggal di alamat ktp karena memang tidak ada tempat untuk tinggal karena penuh penghuni(saudara),jadi saya tinggal menumpang di rumah saudara yang di sewon,apa karena saya tidak tinggal di alamat ktp anak saya tidak bisa mendapat bantuan untuk bersekolah?
Pemerintah Kota Yogyakarta
(Pemerintah Kota Yogyakarta)
27 Desember 2024,
15:08 WIB
Terima kasih telah menyampaikan aduan ke Pemerintah Kota Yogyakarta, terkait Aduan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait.
Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
5
0 Previews
4
0 Previews
3
0 Previews
2
0 Previews
1
0 Previews
0.0
0 review
Daftar Penilaian:
Belum ada penilaian.
Pemerintah Kota Yogyakarta
(Pemerintah Kota Yogyakarta)
21 Maret 2025,
08:59 WIB
Yth. Saudara Pelapor, Berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta No.33 Th 2024 Tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan, Persyaratan Peserta Didik untuk mendapatkan bantuan tunggakan biaya pendidikan berupa:
1.Penduduk daerah &berdomisili di daerah dibuktikan kartu keluarga / C1
2.Bukan pemegang KMS
3.Rincian Tunggakan pendidikan dari satuan pendidikan
4.Surat pernyataan tidak mampu membayar tunggakan biaya pendidikan dari orang tua atau wali peserta didik bermaterai cukup yg diketahui ketua RT &Ketua RW
5.Srt rekomendasi/formulir verifikasi keluarga dari perangkat daerah yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial
6.Srt keterangan dari satuan pendidikan yg menerangkan bahwa peserta didik yg bersangkutan belum pernah menerima bantuan tunggakan biaya pendidikan/jaminan pendidikan daerah pd saat akhir jenjang pendidikan untuk peserta didik yg telah lulus
7.FC ijazah/bukti telah menyelesaikan pendidikan pd satuan pendidikan khusus peserta didik yg telah lulus