Terima kasih telah menyampaikan aduan ke Pemerintah Kota Yogyakarta, terkait Aduan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait.
Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Yth. Saudara Pelapor, Berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta No.33 Th 2024 Tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan, Persyaratan Peserta Didik untuk mendapatkan bantuan tunggakan biaya pendidikan berupa:
1.Penduduk daerah &berdomisili di daerah dibuktikan kartu keluarga / C1
2.Bukan pemegang KMS
3.Rincian Tunggakan pendidikan dari satuan pendidikan
4.Surat pernyataan tidak mampu membayar tunggakan biaya pendidikan dari orang tua atau wali peserta didik bermaterai cukup yg diketahui ketua RT &Ketua RW
5.Srt rekomendasi/formulir verifikasi keluarga dari perangkat daerah yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial
6.Srt keterangan dari satuan pendidikan yg menerangkan bahwa peserta didik yg bersangkutan belum pernah menerima bantuan tunggakan biaya pendidikan/jaminan pendidikan daerah pd saat akhir jenjang pendidikan untuk peserta didik yg telah lulus
7.FC ijazah/bukti telah menyelesaikan pendidikan pd satuan pendidikan khusus peserta didik yg telah lulus
Lampiran yang Telah Dihapus:
1735230232_IMG_20241226_232034_245.jpg telah dihapus dari halaman publik karena mengandung informasi sensitif.
Alamat:
Prawirodirjan, 55121, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.80418767679036
Lintang: 110.36985331661985